Wednesday, April 1, 2026
spot_img
HomeHukumTuntutan Jaksa Kandas, Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Korupsi Karo

Tuntutan Jaksa Kandas, Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Korupsi Karo

(foto: ekspresi Amsal Sitepu divonis bebas dan diberi latar dengan bantuan AI)

MEDAN, CAKRAWARTA.com – Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Amsal Sitepu kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembuktian yang diajukan jaksa belum cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah. Karena itu, seluruh tuntutan dinyatakan tidak dapat diterima dan gugur dengan putusan bebas.

Putusan ini langsung menyita perhatian publik, mengingat adanya perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Hingga berita ini ditulis, pihak kejaksaan belum menyampaikan sikap resmi terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi.

Perkara ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang berujung vonis bebas, sekaligus kembali memantik perdebatan mengenai standar pembuktian dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular