
MALANG, CAKRAWARTA.com – Perselisihan antara dua mahasiswa di sebuah asrama di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berujung kematian. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal setelah ditusuk rekannya, SP (26), Selasa (18/8/2026). Polisi menangkap SP kurang dari satu jam setelah kejadian setelah tersangka sempat melarikan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perselisihan antara korban dan tersangka bermula dari persoalan pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka, SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Rahmad di Malang, Rabu (19/8/2026).
Menurut polisi, sebelum perselisihan terjadi, korban dan tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di kamar asrama sekitar pukul 03.00. Saat itu belum terjadi pertengkaran.
Perselisihan baru terjadi sekitar pukul 14.30. Setelah terlibat perkelahian di luar kamar, SP kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas. Ia kemudian mendatangi korban dan menusuk bagian bahu kanan korban.
Korban mengalami luka akibat penusukan tersebut dan kemudian meninggal dunia.
Sempat Melarikan Diri
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Saat petugas tiba, tersangka sempat berusaha melarikan diri.
Tim operasional Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Pamapta kemudian melakukan pengejaran. SP akhirnya ditangkap di Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Rahmad.
Polisi membawa SP beserta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
Penyidik menjerat SP dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan, sedangkan Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Rahmad mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, dan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga masih memeriksa saksi dan tersangka guna mengungkap secara utuh rangkaian perselisihan yang berakhir dengan kematian korban.(*)
Kontributor: Arif Budi P
Editor: Abdel Rafi








