
BENGKALIS, CAKRAWARTA.com – Polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) di Kabupaten Bengkalis kian melebar. Sengketa legalitas organisasi buruh itu kini tidak hanya memunculkan kebingungan di kalangan pekerja, tetapi juga menyeret tuntutan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum yang tegas.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada langkah konkret yang mampu mengakhiri silang klaim kepengurusan di lapangan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan berdasarkan dokumen hukum dan administrasi organisasi, bukan pembiaran yang membuat situasi makin bias di lapangan,” kata Kamil, Rabu (13/5/2026).
Kamil menegaskan kepengurusan F-SPTI-K.SPSI yang dipimpinnya berada di bawah Ketua Umum DPP CP Nainggolan dan terafiliasi dengan KSPSI pimpinan M Jumhur Hidayat. Menurut dia, kepengurusan tersebut memiliki legal standing yang jelas karena tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN JKT serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 sebagai dasar legalitas organisasi.
“Kalau memang ada pihak lain yang mengatasnamakan organisasi yang sama, publik juga perlu tahu apa dasar legalitasnya dan di mana pencatatannya,” ujarnya.
Menurut Kamil, polemik semakin sensitif karena menyangkut pembentukan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di sejumlah wilayah operasional tenaga kerja. Ia membantah tudingan bahwa organisasinya mengambil alih wilayah kerja kelompok lain.
“Kami tidak merebut PUK yang sudah ada. Yang dilakukan hanya membuka unit kerja baru agar tenaga kerja lokal punya kesempatan bekerja di daerahnya sendiri,” katanya.
Ia menyebut seluruh prosedur administratif telah ditempuh sebelum pembentukan PUK dilakukan, mulai dari penyampaian surat kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Namun, mediasi yang difasilitasi aparat disebut belum menghasilkan kepastian yang mampu meredam polemik. Bahkan, menurut Kamil, muncul persepsi di lapangan seolah-olah aparat ikut menentukan pihak yang dapat beroperasi.
“Kewenangan aparat tentu menjaga keamanan dan ketertiban. Sementara soal legalitas organisasi harus mengacu pada dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antarkelompok pekerja apabila pemerintah dan aparat tidak segera memberikan penegasan yang objektif.
Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H Misno meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan administrasi organisasi.
Menurut Misno, persoalan legal standing dan keabsahan kepengurusan harus dibuktikan melalui dokumen resmi, pencatatan pada instansi berwenang, AD/ART organisasi, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati keberadaan serikat pekerja sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Tetapi sengketa organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan di lapangan,” kata Misno.
Ia menegaskan DPRD tidak berada pada posisi menentukan pihak yang paling sah karena hal tersebut merupakan kewenangan kementerian terkait maupun lembaga peradilan.
Meski demikian, Misno mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap bersikap netral dan profesional dalam menjaga situasi tetap kondusif. Menurut dia, kepastian hukum menjadi penting agar konflik organisasi tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha di Bengkalis.
“Kondusivitas daerah harus dijaga. Karena itu seluruh pihak perlu mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia berharap polemik dualisme organisasi buruh tersebut segera menemukan titik terang agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka antar pekerja.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan melalui benturan di lapangan,” kata Misno.(*)
Kontributor: Anhar Rosal
Editor: Abdel Rafi








