Thursday, April 25, 2024
HomeHukumPakar Hukum: Jika Suporter Bola Terluka Atau Meninggal Karena Kekerasan, Itu Pidana!

Pakar Hukum: Jika Suporter Bola Terluka Atau Meninggal Karena Kekerasan, Itu Pidana!

 

SURABAYA – Korban Tragedi Kanjuruhan yang dinyatakan meninggal dunia resmi bertambah menjadi 133 orang pada Selasa (18/10/2022). Jumlah itu menjadikan insiden Kanjuruhan sebagai tragedi terbesar kedua di dunia sepanjang sejarah sepak bola. Penggunaan gas air mata kadaluarsa hingga munculnya kekerasan oleh aparat kepolisian dan TNI menjadi sorotan dalam kejadian ini.

Pakar hukum Dr. Dina Sunyowati, SH., M.Hum. menilai bahwa tindakan kekerasan yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan dapat dikategorikan tindakan yang melanggar kode etik hingga pidana.

“Berdasarkan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, gas air mata dilarang untuk digunakan pada kericuhan sepak bola,” jelas Dina pada media ini, Kamis (20/10/2022).

Mengutip punyi Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yaitu No firearms or crowd control gas shall be carried or used Nina menyebutkan bahwa pelarangan penggunaan gas air mata itu, baik secara indoor ataupun outdoor, sangat membahayakan bagi kesehatan, terutama indra penglihatan dan pernafasan.

Berkaitan dengan kekerasan yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan, Dina menilai bahwa aparat kepolisian, TNI, dan panitia yang bertugas kurang mempersiapkan seluruh kemungkinan yang akan terjadi.

“Salah satunya ketika suporter ingin turun ke lapangan sepak bola bertemu para pemain, tidak difasilitasi dengan baik,” terangnya.

Dina juga menyatakan bahwa penggunaan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran kode etik.

“Bahkan jika ada yang terluka atau meninggal karena tindakan kekerasan dapat dikategorikan perbuatan pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, Dina menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan ini tidak harus membuat sepak bola Indonesia dibekukan. Salah satu pertimbangannya yaitu faktor ekonomi dan sepak bola sendiri bukanlah hal yang merugikan.

“Yang perlu diperhatikan adalah komitmen penyelenggara, panitia, organisasi sepak bola, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengantisipasi dan mempersiapkan sedetail mungkin pertandingan yang akan digelar,” tandas dosen Universitas Airlangga itu.

(pkip/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular