Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalMahfud MD: Presiden Belum Memberikan Sikap Soal RUU HIP

Mahfud MD: Presiden Belum Memberikan Sikap Soal RUU HIP

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, SH, SU dalam acara Halal bi Halal Spesial Keluarga Madura Lintas Provinsi Lintas Negara Online yang diselenggarakan oleh Komunitas Warga Madura Bogor bekerjasama dengan Yayasan Gasisma Cendekia Madura dan Keluarga Mahasiswa Madura IPB, Sabtu (13/6/2020).

 

JAKARTA – Terkait dengan maraknya isu kebangkitan kembali komunisme di Indonesia menyusul munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI, pemerintah mengatakan bahwa sampai saat ini belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden Joko Widodo dikatakan belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi tetapi baru tahap mempelajari.

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsiderannya dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam TAP MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa TAP MPR NO. XXV/1966 terus berlaku”, ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, SH, SU dalam acara Halal bi Halal Spesial Keluarga Madura Lintas Provinsi Lintas Negara Online yang diselenggarakan oleh Komunitas Warga Madura Bogor bekerjasama dengan Yayasan Gasisma Cendekia Madura dan Keluarga Mahasiswa Madura IPB, Sabtu (13/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila.

“Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas,” tandasnya.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV tahun 1966.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular