
JAKARTA, CAKRAWARTA.com –Konsumsi rokok di kalangan anak-anak Indonesia memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, sedikitnya 2,03 juta anak menghabiskan sekitar 4,14 miliar batang rokok dengan nilai belanja mencapai Rp 4,5 triliun. Angka itu dinilai bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan menjadi sinyal kuat bahwa masa depan generasi muda sedang dipertaruhkan.
Temuan tersebut berasal dari survei RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan) Foundation yang baru dirilis. Survei itu menunjukkan besarnya konsumsi rokok di kalangan anak-anak, sekaligus menguatkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang mencatat prevalensi perokok anak mencapai 7,4% atau sekitar enam juta anak.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan anak-anak Indonesia semakin terjerat adiksi nikotin, baik dari rokok konvensional maupun rokok elektronik.
“Angka Rp 4,5 triliun yang dihabiskan anak-anak untuk membeli rokok merupakan alarm serius. Uang itu berasal dari kantong keluarga yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, gizi, dan tumbuh kembang anak,” ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, dampak ekonomi dari tingginya konsumsi rokok anak tidak hanya dirasakan oleh anak itu sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi keluarga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Tulus menjelaskan, anak usia sekolah belum memiliki penghasilan sehingga seluruh biaya pembelian rokok pada akhirnya berasal dari uang saku yang diberikan orang tua. Dalam praktiknya, tidak sedikit anak meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan sekolah, padahal digunakan untuk membeli rokok.
Kondisi itu, lanjutnya, semakin berat karena rumah tangga berpendapatan rendah selama ini juga tercatat mengalokasikan lebih dari 23% pengeluarannya untuk membeli rokok.
“Yang paling terdampak justru keluarga menengah ke bawah. Beban ekonomi mereka bertambah karena harus membiayai konsumsi rokok anak-anaknya,” katanya.
Lebih jauh, Tulus menilai terdapat ironi dalam fenomena tersebut. Dari total belanja rokok anak yang mencapai Rp 4,5 triliun, lebih dari separuh nilainya diperkirakan masuk ke kas negara melalui penerimaan cukai dan pajak.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, usia minimum yang diperbolehkan mengonsumsi produk tembakau adalah 21 tahun.
“Ini menjadi paradoks. Negara memperoleh penerimaan, tetapi sumbernya berasal dari konsumsi kelompok yang secara hukum belum layak menjadi perokok. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara serius,” ujar Tulus.
Ia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat implementasi regulasi yang sudah tersedia, termasuk menjauhkan iklan, promosi, dan penjualan rokok dari lingkungan sekolah dengan radius minimal 500 meter sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, kawasan sekolah harus benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Tulus, praktik guru merokok di lingkungan sekolah maupun kantin yang masih menjual rokok menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aturan tersebut.
FKBI juga mendorong orang tua memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dengan menjadikan rumah sebagai kawasan bebas asap rokok (smoke free home). Orang tua, kata Tulus, tidak boleh lagi membiasakan anak membeli rokok ke warung karena tindakan tersebut secara tidak langsung menjadi bentuk pengenalan sekaligus promosi rokok kepada anak.
“Jangan berharap Indonesia memiliki Generasi Emas apabila anak-anak justru menjadi sasaran industri rokok sejak usia sekolah. Bonus demografi hanya akan menghasilkan generasi yang produktivitasnya menurun apabila kecanduan rokok terus dibiarkan,” kata Tulus.
Ia menegaskan, penyelamatan anak dari adiksi nikotin harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tren meningkatnya prevalensi perokok anak dapat segera dihentikan sebelum menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








