Usulan Rokok Murah untuk Warga Miskin Tuai Kritik, FKBI: Merendahkan Martabat dan Akal Sehat Kebijakan

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, yang mengusulkan agar pemerintah memberi ruang bagi industri untuk memproduksi rokok dengan harga lebih murah bagi masyarakat miskin menuai kritik keras dari kalangan pegiat perlindungan konsumen.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok, tetapi juga mencerminkan cara pandang yang merendahkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah, Andi Yuliani Paris disebut mengusulkan agar pabrik rokok diberi kesempatan memproduksi rokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat miskin. Menurut Tulus, usulan itu bertolak belakang dengan filosofi dasar kebijakan cukai yang selama ini diterapkan negara.

“Produk rokok adalah barang adiktif yang dikenai cukai karena konsumsinya harus dibatasi dan dikendalikan. Dalam perspektif regulasi, justru harga rokok harus semakin mahal agar masyarakat terlindungi dari dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkannya,” kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (18/6/2026).

Menurut dia, menjadikan daya beli masyarakat miskin sebagai alasan untuk menghadirkan rokok murah merupakan logika kebijakan yang keliru. Negara, kata Tulus, semestinya mendorong kelompok rentan mengurangi konsumsi rokok, bukan memperluas akses terhadap produk yang terbukti membahayakan kesehatan.

Tulus mengingatkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) selama bertahun-tahun menunjukkan rokok masih menjadi salah satu pengeluaran terbesar rumah tangga miskin. Porsi pengeluaran untuk rokok bahkan mencapai sekitar 10 hingga 11 persen dari total belanja rumah tangga, jauh lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk sumber protein atau lauk-pauk yang berkisar 3,5 persen.

“Ini ironi yang selama ini menjadi perhatian serius para pemerhati kesehatan dan perlindungan konsumen. Ketika keluarga miskin mengalokasikan anggaran lebih besar untuk rokok daripada kebutuhan gizi, maka yang diperlukan adalah intervensi pengendalian, bukan penyediaan rokok yang lebih murah,” ujarnya.

Lebih jauh, Tulus menilai usulan tersebut berpotensi mengirim pesan yang salah kepada publik. Menurut dia, masyarakat miskin tidak boleh diposisikan sebagai kelompok yang layak menerima produk berisiko tinggi hanya karena alasan keterjangkauan harga.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa karena mereka miskin, maka yang diberikan justru produk yang berpotensi merusak kesehatan mereka. Cara pandang seperti itu merendahkan martabat masyarakat miskin,” katanya.

Ia menegaskan bahwa substansi perlindungan sosial seharusnya diarahkan pada perluasan akses pendidikan, layanan kesehatan, pangan bergizi, dan kesempatan ekonomi yang lebih baik. Sebaliknya, kebijakan yang membuka peluang konsumsi rokok lebih luas di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah justru dinilai berisiko memperkuat lingkaran kemiskinan.

Perdebatan mengenai usulan rokok murah tersebut kembali membuka diskusi lama tentang hubungan antara kemiskinan dan konsumsi rokok di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah terus berupaya mengendalikan prevalensi perokok melalui instrumen cukai dan regulasi kesehatan. Namun di sisi lain, usulan yang muncul dari ruang kebijakan menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan mengenai arah perlindungan terhadap kelompok rentan.

Bagi Tulus, ukuran keberpihakan negara kepada masyarakat miskin tidak terletak pada seberapa murah mereka bisa membeli rokok, melainkan pada seberapa besar peluang mereka hidup lebih sehat, produktif, dan terbebas dari beban ekonomi akibat konsumsi produk adiktif.

“Negara tidak boleh menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk memperluas akses terhadap produk yang merugikan. Yang harus dibuat murah adalah pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan pokok, bukan rokok,” tegasnya.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi