Hari Anak Nasional, FKBI: Lindungi Anak dari Kekerasan Digital dan Produk Adiktif

Anak-anak siswa/i di Kompleks Pesantren Raudlatul Khaziny, Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur saat beristirahat di jam belajar mereka. (foto: Shakuntaladevi Matahari/Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak Indonesia tidak lagi hanya berasal dari persoalan kekerasan fisik, tetapi juga semakin menguat melalui ruang digital dan paparan berbagai produk adiktif. Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dinilai menjadi pengingat penting agar negara, keluarga, dan masyarakat memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.

Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan bahwa tema Hari Anak Nasional tahun ini, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, harus diwujudkan dalam langkah nyata untuk melindungi sekitar 88 juta anak Indonesia dari ancaman kekerasan digital, konsumsi pangan tidak sehat, hingga rokok.

“Anak sering disebut sebagai aset masa depan bangsa. Namun pada saat yang sama mereka menghadapi ancaman yang sangat serius, mulai dari kekerasan digital hingga kecanduan berbagai produk adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kualitas sumber daya manusia di masa depan,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, penggunaan telepon pintar dan internet pada anak usia dini semakin meningkatkan risiko anak menjadi korban perundungan siber (cyberbullying), paparan pornografi, maupun konten negatif lainnya.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 35% anak usia dini telah menggunakan telepon pintar yang terhubung dengan internet. Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 221 juta orang.

Tulus menilai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk PP Tunas, merupakan langkah awal yang positif. Namun, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan, terutama melalui peran keluarga.

Ia mengimbau orang tua tidak menjadikan telepon pintar sebagai sarana agar anak tetap tenang atau tidak rewel. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru dapat memicu dampak psikologis dan sosial yang lebih luas ketika penggunaan gawai tidak disertai pengawasan.

Selain ancaman di ruang digital, FKBI juga menyoroti tingginya paparan produk pangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kecanduan pada anak, seperti minuman berpemanis dengan kandungan gula tinggi, makanan tinggi lemak, serta produk ultra processed food (UPF).

“Konsumsi sayur, buah, dan makanan segar semakin berkurang. Sebaliknya, anak-anak semakin akrab dengan makanan olahan dan minuman tinggi gula. Kondisi ini meningkatkan risiko obesitas sejak usia dini,” ujar Tulus.

Ia menyebut prevalensi obesitas pada anak di Indonesia kini diperkirakan berada pada kisaran 16% hingga 19,7%.

FKBI juga menyoroti tingginya jumlah anak yang menjadi perokok aktif. Berdasarkan data yang dikutip organisasi tersebut, sekitar 5,9 juta anak Indonesia atau sekitar 7,4% dari populasi anak telah mengonsumsi rokok, baik konvensional maupun rokok elektronik.

Menurut Tulus, kondisi itu menunjukkan anak-anak masih menjadi sasaran industri produk adiktif sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas.

Ia menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur pengendalian makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak, serta memperkuat pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan peringatan kesehatan bergambar, pembatasan iklan, larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, hingga standardisasi kemasan rokok.

Tulus meminta pemerintah konsisten mengimplementasikan seluruh ketentuan tersebut agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada slogan.

“Jika ancaman kekerasan digital dan berbagai produk adiktif tidak segera dimitigasi, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia akan sulit tercapai. Anak-anak harus diselamatkan sejak sekarang agar tumbuh sehat, cerdas, dan produktif,” pungkasnya.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi