Ombudsman Jabar Periksa Laporan Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Penampakan Gunung Tampomas, Sumedang, Jawa Barat melalui aerial video. (foto: instagram/@740aerialvideography)

SUMEDANG, CAKRAWARTA.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menaikkan status laporan yang diajukan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) terkait proyek pengembangan panas bumi (geothermal) Gunung Tampomas ke tahap pemeriksaan substantif. Tahap tersebut dilakukan setelah laporan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Laporan bernomor 0167/LM/VII/2026/BDG itu ditujukan kepada Bupati Sumedang dan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penanganan aspirasi masyarakat mengenai rencana pengembangan proyek geothermal di kawasan Gunung Tampomas.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan pemeriksaan substantif menjadi langkah penting untuk menguji dugaan adanya maladministrasi, termasuk dugaan penundaan pelayanan publik atas permohonan audiensi yang telah beberapa kali diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Kenaikan status laporan ini menunjukkan bahwa Ombudsman menilai laporan kami telah memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Kami berharap seluruh proses dapat dilakukan secara objektif dan transparan,” kata Susane, Kamis (23/7/2026).

Selain dugaan penundaan pelayanan, MASL juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status proyek geothermal Gunung Tampomas. Menurut Susane, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyampaikan kawasan tersebut masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Sekretaris Daerah, disebut telah menyampaikan bahwa proyek tersebut telah memasuki proses pelelangan dan memiliki peminat.

Perbedaan informasi tersebut, menurut MASL, perlu memperoleh penjelasan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tahapan pengembangan proyek.

MASL juga mengaku masih menunggu akses terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan. Menurut organisasi itu, permohonan keterbukaan informasi telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Kementerian ESDM.

Surat keberatan atas pelayanan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang disampaikan pada 20 Juli 2026, sedangkan keberatan kepada Kementerian ESDM diajukan setelah organisasi tersebut menilai jawaban atas permohonan informasi belum memenuhi kebutuhan data yang diminta.

Apabila dalam jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak diperoleh tanggapan yang memadai, MASL menyatakan akan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Menurut Susane, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengambilan kebijakan berlangsung transparan dan memberi ruang partisipasi masyarakat, terutama masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan Gunung Tampomas.

MASL juga kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian sementara proses pengembangan proyek geothermal hingga seluruh informasi dibuka kepada publik, peninjauan kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 309 Tahun 2025, pembukaan dokumen proyek yang diminta masyarakat, serta fasilitasi dialog oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Kementerian ESDM mengenai laporan yang sedang diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tersebut.(*)

Kontributor: Andy J

Editor: Abdel Rafi