
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Wacana pembaruan tata kelola Nahdlatul Ulama (NU) kembali mengemuka. Kali ini, muncul usulan agar pengurus inti NU bekerja secara penuh waktu (full-time) dan melepaskan seluruh jabatan profesional, termasuk sebagai pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, direksi badan usaha milik negara, maupun pelaku bisnis.
Gagasan tersebut disampaikan pengamat pemikiran Islam dan tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama, Ayik Heriansyah, yang menilai kompleksitas organisasi NU saat ini tidak lagi memungkinkan pengelolaan hanya mengandalkan waktu luang para pengurus.
Menurut Ayik, organisasi dengan jutaan anggota, puluhan ribu pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga berbagai unit usaha membutuhkan kepemimpinan yang memberikan perhatian penuh terhadap roda organisasi.
“NU sudah memasuki era yang menuntut kepemimpinan penuh waktu. Mengurus organisasi sebesar NU tidak bisa lagi sekadar menjadi aktivitas sambilan,” kata Ayik kepada Cakrawarta, Jumat (3/7/2026).
Namun, berbeda dengan konsep profesionalisasi organisasi pada umumnya, Ayik menegaskan bahwa pengurus NU yang bekerja penuh waktu tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang menerima gaji.
Menurut dia, jabatan pengurus merupakan amanah keagamaan atau khidmah kepada jam’iyah, sehingga hubungan antara pengurus dan organisasi bukanlah hubungan kerja yang melahirkan hak atas upah.
Sebagai solusi, Ayik mengusulkan mekanisme tabarru’, yakni pemberian santunan biaya hidup selama masa kepengurusan agar pengurus dapat berkonsentrasi mengemban amanah tanpa mengabaikan kebutuhan diri dan keluarganya.
“Yang diberikan bukan gaji, melainkan santunan agar mereka dapat fokus mengurus organisasi. Spirit khidmah tetap terjaga karena jabatan itu bukan profesi untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Ayik, konsekuensi dari skema tersebut adalah pengurus yang menerima santunan penuh wajib melepaskan seluruh jabatan lain yang berpotensi mengganggu independensi organisasi.
Ia mengusulkan agar mereka tidak merangkap sebagai pejabat eksekutif di pemerintahan, aparatur sipil negara, direksi maupun komisaris badan usaha milik negara, pengurus perusahaan swasta, konsultan profesional, maupun pelaku usaha yang menuntut keterlibatan aktif.
“Kalau seseorang sudah memilih mengurus NU secara penuh waktu, maka fokusnya juga harus penuh. Jangan sampai perhatian organisasi terpecah karena kepentingan pekerjaan lain atau konflik kepentingan,” katanya.
Ayik menilai larangan rangkap jabatan justru menjadi instrumen penting untuk memperkuat independensi NU sebagai organisasi keagamaan. Menurut dia, selama pengurus masih memiliki kepentingan struktural di luar organisasi, potensi benturan kepentingan akan selalu terbuka.
Selain itu, pengurus yang sepenuhnya mengabdikan diri dinilai akan lebih leluasa mengambil keputusan strategis tanpa dipengaruhi kepentingan politik, birokrasi, maupun dunia usaha.
Meski demikian, Ayik menegaskan bahwa skema tersebut tidak berlaku bagi seluruh struktur kepengurusan. Pengabdian penuh waktu, menurut dia, cukup diterapkan kepada pejabat strategis yang menjadi pusat pengambilan keputusan organisasi, seperti Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, kepengurusan di tingkat wilayah, cabang, majelis wakil cabang, hingga ranting tetap dapat menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi di daerah masing-masing.
Ayik menjelaskan bahwa konsep santunan atau tabarru’ memiliki pijakan dalam tradisi fikih siyasah. Ia merujuk pada praktik pemerintahan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin ketika para pemegang amanah memperoleh jaminan kebutuhan hidup agar dapat mengurus kepentingan umat secara independen.
Menurut dia, pendekatan tersebut berbeda dengan sistem penggajian karena tidak didasarkan pada akad kerja, melainkan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan amanah publik.
Namun, Ayik mengingatkan bahwa gagasan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila NU memiliki fondasi ekonomi yang mandiri. Tanpa kemampuan pembiayaan organisasi yang kuat, pemberian santunan kepada pengurus penuh waktu berisiko membebani organisasi atau bahkan membuka ruang ketergantungan kepada pihak lain.
“Profesionalisasi organisasi tidak harus menghilangkan nilai keikhlasan. Yang dibangun adalah sistem yang membuat pengurus benar-benar fokus melayani jam’iyah sekaligus menjaga martabat dan independensi NU,” ujarnya.
Usulan tersebut diperkirakan akan memantik diskusi di kalangan warga nahdliyin mengenai arah pembaruan tata kelola organisasi menjelang Muktamar NU. Di satu sisi, pengabdian penuh waktu dinilai dapat meningkatkan efektivitas kepemimpinan. Di sisi lain, larangan merangkap jabatan dan aktivitas bisnis berpotensi menjadi perdebatan baru mengenai format ideal kepemimpinan NU di masa mendatang.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








