Sunday, December 8, 2024
spot_img
HomeHukumKejaksaan Agung Hentikan Penuntutan Pada 11 Tersangka, Apa dan Mengapa?

Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan Pada 11 Tersangka, Apa dan Mengapa?

ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan terhadap 11 tersangka kasus-kasus hukum. Penghentian tersebut dilakukan setelah Kejagung menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Adapun 11 tersangka dari berbagai kasus hukum yang dihentikan proses penuntutannya adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Atmaja S.P. als Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
  4. Tersangka Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  7. Tersangka Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Lidiyansa als Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Deswirman pgl Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  10. Tersangka Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena beberapa faktor yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf kemudian para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dimana ancaman pidana denda atau penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.

“Selain itu, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Juga karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta adanya pertimbangan sosiologis dimana masyarakat juga merespon positif,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dimana para tersangka tengah ditangani kasusnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular