JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini masih dibahas di DPR RI adalah dalam rangka menjamin dan menjaga keamanan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Penting untuk keutuhan negara dan kalau ada yang tidak setuju ya silakan jalur hukum, mekanisme hukum yang ada,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan para awak media di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, hari ini, Kamis (27/7/2017).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Jokowi guna menanggapi isu demo yang akan dilaksanakan besok, Jumat (28/7/2017) yang bertujuan menolak diterbitkannya Perppu Ormas tersebut.
(bti)