Wednesday, April 24, 2024
HomeHukumIPW Nilai Ada Kejanggalan Dalam Kasus Risma

IPW Nilai Ada Kejanggalan Dalam Kasus Risma

Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW).
Neta S. Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW).

JAKARTA – Jajaran kepolisian diminta tidak bersikap seenaknya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan seenaknya melakukan SP3 terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka. Kasus mantan walikota Surabaya, Tri Rismaharini adalah bukti kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum akibat sikap seenaknya dalam melakukan penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya di Polda Jatim. Demikian disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“IPW mengecam keras terhadap apa yang dilakukan Polda Jatim dalam kasus Risma. Kasus ini menunjukkan bahwa Kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya, mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, sikap Polda Jatim dalam menangani kasus Risma membuat bingung publik dan berpotensi memicu konflik sosial di Surabaya maupun Jatim,” ujar Neta kepada Cakrawarta di Jakarta, Minggu (25/10).

Menurut Neta, terjadinya polemik terhadap status Risma sebagai tersangka akibat kecerobohan, ketidaktransparanan, dan ketidakpedulian Kapolda Jatim. Akibatnya, menurut pihak IPW, terjadi politisasi dalam kasus Risma. Situasi dinilai sangat berbahaya bagi situasi kamtibmas Surabaya menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Bagi pendukung Risma, Polda Jatim bisa dituduh berusaha mengganjal dan menggagalkan Risma dlm pilkada serentak. Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma, kok sudah jadi tersangka kasusnya tiba-tiba di-SP3,” imbuhnya.

Untuk itu, pihak IPW mendesak Kapolri segera turun tangan dan memerintahkan Kapolda Jatim menjelaskan kepada publik mengenai posisi yangg sebenarnya dalam kasus Risma ini. Menurut data IPW, ada kejanggalan dalam kasus Risma.

“Apakah kejanggalan ini sengaja dimainkan para oknum untuk bermanuver atau ada hal lain. Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 tapi baru mengirimkan SPDPnya ke kejaksaan pada 30 September 2015. Aneh memang. Sebab saat SPDP itu dikirim, situasi politik Surabaya sudah mulai panas. Risma menjadi calon walikota, bahkan sempat menjadi calon tunggal. Tapi kenapa polisi tiba-tiba mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Sementara Kapolri mengatakan kasus Risma sebenarnya sudah dihentikan. Anehnya, Polda Jatim tidak pernah mengumumkan kasus Risma dihentikan,” tegasnya.

Neta sendiri menilai, penanganan kasus Risma sendiri tidak pernah diungkap secara transparan ke publik, baik pengiriman SPDPnya maupun proses penghentiannya. Tetapi, tiba-tiba muncul pernyataan dari kejaksaan, Risma menjadi tersangka oleh Polda Jatim. Karenanya kinerja Polda Jatim menurut IPW perlu dievaluasi.

“Ada apa di balik semua ini? Untuk itu Kapolri perlu mengevaluasi kinerja Kapolda Jatim. Jangan sampai ‘Kampungnya Kapolri’ justru menjadi daerah konflik di pilkada serentak akibat kecerobohan, ketidaktransparanan dan ketidakpedulian elit kepolisian di Jatim. Selain itu peng-SP3-an kasus Risma tidak bisa ujug-ujug dikeluarkan, melainkan harus ada proses transparansi agar tidak muncul kesan Kepolisian bersikap seenak udelnya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkas Neta.

(nsp/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular