
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, proses penegakan hukum diminta tetap berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto atau yang akrab disapa Emik mengatakan, kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana semata, tetapi juga menyentuh aspek fundamental mengenai supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Perkara ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Indonesia benar-benar menjunjung prinsip negara hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan,” ujar Sugiyanto di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut semakin besar karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Di sisi lain, beragam informasi, opini, hingga spekulasi yang beredar di ruang publik harus disikapi secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar dalam menarik kesimpulan.
Sugiyanto menegaskan, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan akhir dari proses pembuktian. Semua fakta dan alat bukti nantinya akan diuji secara objektif di persidangan,” katanya.
Ia menilai terdapat sedikitnya lima isu penting yang mengemuka dalam penanganan perkara tersebut, yakni penerapan prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, mekanisme penetapan tersangka, kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum, serta pentingnya mencegah kemungkinan terjadinya rekayasa hukum.
Menurut Sugiyanto, konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa maupun kebal terhadap proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan maupun penetapan tersangka, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum, proses penyidikan harus dihormati. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik, hukum juga menyediakan mekanisme pengujian melalui praperadilan,” ujarnya.
Sugiyanto menilai berkembangnya berbagai rumor maupun spekulasi mengenai dugaan intervensi terhadap penanganan perkara sebaiknya tidak mengaburkan substansi utama, yakni memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Publik tentu berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif, independen, profesional, dan berintegritas. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan pada tekanan ataupun kepentingan tertentu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda utama negara karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, hak-hak setiap orang tetap harus dihormati sesuai prinsip due process of law,” ujar Sugiyanto.
Menurut dia, keberhasilan penanganan perkara tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Hukum harus menjadi panglima. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten tanpa intervensi, kepercayaan masyarakat akan meningkat, kepastian hukum semakin kuat, dan hal itu pada akhirnya akan mendukung iklim investasi serta pembangunan nasional,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut masih berlangsung. Berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait perkembangan perkara masih memerlukan konfirmasi berdasarkan fakta hukum dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang. Seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








