
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Partai Gerindra meminta polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang menyeret institusi kepresidenan.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan perkara yang berkaitan dengan Febrie semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, menghubungkan kasus tersebut dengan Presiden merupakan langkah yang tidak tepat.
“Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru,” ujar Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sugiat menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie. Sebaliknya, kata dia, Presiden selalu memberikan dukungan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR tersebut.
Ia menilai setiap pihak, termasuk tim kuasa hukum, memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan argumentasi. Namun, hal itu sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia tanpa menyeret Presiden ke dalam perkara yang sedang diproses.
“Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum,” ujarnya.
Sugiat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang berkembang, khususnya narasi yang berupaya menghubungkan kasus tersebut dengan Presiden. Menurut dia, ruang publik perlu dijaga tetap kondusif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.
“Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” katanya.
Pernyataan Sugiat merupakan respons atas keterangan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut perkara yang dihadapi kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman mengatakan dirinya bersedia mendampingi Febrie bukan karena alasan materi.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya,” ujar Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga mengungkapkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Ia menyebut telah menjadi kuasa hukum Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani berbagai perkara hukum yang melibatkan Presiden maupun keluarganya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari Partai Gerindra yang menegaskan agar hubungan pribadi maupun profesional antara Hotman dan Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Febrie Adriansyah.(*)
Kontributor: Ahmad Toha A
Editor: Abdel Rafi








