INSARI Kritik Penetapan PAW Ombudsman, Nilai Calon Perempuan Dikesampingkan

Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Institut Sarinah (INSARI) mengkritik penetapan Radian Syam sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI oleh Komisi II DPR RI. Lembaga tersebut menilai keputusan itu mengesampingkan Wahidah Suaib, calon perempuan yang sebelumnya menempati peringkat lebih tinggi dalam hasil rapat pleno Komisi II setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026), INSARI menyatakan perubahan penetapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengambilan keputusan di Komisi II DPR RI sekaligus komitmen lembaga legislatif dalam menjunjung prinsip kesetaraan gender.

Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, mengatakan informasi yang diterima pihaknya menyebutkan sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR sempat menyampaikan keberatan atas penetapan tersebut. Mereka meminta pimpinan Komisi II tetap berpedoman pada hasil rapat pleno yang menempatkan Wahidah Suaib pada nomor urut 10, sedangkan Radian Syam berada pada nomor urut 11.

“Apabila benar terjadi perubahan tanpa dasar yang disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pengisian jabatan publik,” ujar Endang.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hasil seleksi yang telah diputuskan serta komitmen terhadap prinsip kesetaraan dalam pengisian jabatan publik.

INSARI menilai dugaan pengabaian terhadap calon perempuan itu menjadi semakin penting dicermati karena Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah menegaskan perlunya tindakan afirmatif untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga negara. Kesetaraan substantif, menurut lembaga itu, tidak cukup diwujudkan melalui kesempatan yang sama secara formal, tetapi juga melalui upaya menghilangkan hambatan struktural yang selama ini membatasi akses perempuan terhadap posisi strategis.

Karena itu, pengabaian terhadap calon perempuan yang memperoleh peringkat lebih tinggi tanpa alasan yang jelas, menurut INSARI, dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi upaya memperkuat representasi perempuan dalam jabatan publik.

Direktur Bidang Hukum INSARI, Dr. Antarini Arna, mengatakan kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemilihan pejabat publik, tetapi juga oleh adanya perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.

“Kesetaraan gender bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan amanat konstitusi sekaligus prasyarat bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan inklusif,” kata Antarini.

Atas dasar itu, INSARI mendesak Ketua Komisi II DPR RI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan penetapan calon PAW Anggota Ombudsman RI. Lembaga tersebut juga meminta Komisi II menghormati hasil rapat pleno yang telah diumumkan kepada publik, menjaga integritas proses seleksi pejabat publik, serta konsisten menjalankan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penguatan keterwakilan perempuan.

Menurut INSARI, transparansi dalam proses pengambilan keputusan merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat negara sekaligus memastikan tidak ada praktik diskriminatif yang menghambat kesempatan perempuan menduduki jabatan publik.(*)

Editor: Abdel Rafi