Sunday, March 15, 2026
spot_img
HomeEkonomikaHari Hak Konsumen Sedunia, FKBI: Ancaman Produk Tak Aman Masih Mengintai Konsumen...

Hari Hak Konsumen Sedunia, FKBI: Ancaman Produk Tak Aman Masih Mengintai Konsumen Indonesia

ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia setiap 15 Maret kembali mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi modern. Namun di Indonesia, sejumlah persoalan terkait keamanan produk masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai masih terdapat berbagai paradoks dalam perlindungan konsumen di Tanah Air, terutama terkait keamanan produk makanan, minuman, dan produk konsumsi lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Secara prinsip, konsumen adalah kelompok terpenting dalam struktur ekonomi, tetapi suaranya sering tidak terdengar,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia.

Peringatan global yang diprakarsai organisasi konsumen dunia Consumers International tersebut berangkat dari pidato Presiden Amerika Serikat ke-35 John F Kennedy pada 15 Maret 1962 di Kongres AS. Dalam pidatonya, Kennedy menegaskan empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.

Pada 2026, Hari Hak Konsumen Sedunia mengusung tema Safe Product, Confident Consumer atau produk aman, konsumen percaya diri.

Namun, menurut Tulus, realitas di Indonesia masih menunjukkan sejumlah persoalan terkait keamanan produk. Salah satunya tercermin dari kasus keracunan pangan yang masih sering terjadi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sejak awal 2025 hingga Oktober tahun yang sama tercatat 119 kejadian keracunan pangan dengan total 11.660 kasus. Penyebab utamanya antara lain pengolahan makanan yang tidak higienis, penyimpanan yang tidak sesuai suhu, serta kegagalan mengidentifikasi makanan yang tidak layak konsumsi.

Persoalan lain juga muncul dalam program makan bergizi gratis yang mulai dijalankan pemerintah. Tulus menyebutkan, sejak 2025 hingga awal 2026 tercatat lebih dari 21.000 orang mengalami keracunan terkait program tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa aspek keamanan produk masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Tulus.

Selain masalah keracunan pangan, masyarakat juga dihadapkan pada tingginya peredaran makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Produk semacam ini, menurut dia, berpotensi memicu berbagai penyakit degeneratif.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

Fenomena tersebut semakin terlihat dengan maraknya minuman manis dalam kemasan dan makanan ultra-proses yang banyak dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Saat ini prevalensi obesitas pada kelompok usia tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 24%.

Ancaman terhadap kesehatan masyarakat juga datang dari konsumsi rokok yang masih tinggi. Data menunjukkan jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta orang atau sekitar 32% dari total populasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, prevalensi perokok anak dan remaja juga terus meningkat dan kini diperkirakan mencapai sekitar 7,4% atau sekitar 6 juta anak.

Menurut Tulus, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menilai pemerintah perlu segera memperkuat regulasi, termasuk melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, agar perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif.

“Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan sehat,” ujar Tulus.

Menurut dia, hak konsumen untuk memperoleh rasa aman dalam mengonsumsi suatu produk merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar terwujud.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

Previous article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular