
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan serius di tengah dinamika perekonomian nasional. Hingga Mei 2026, sebanyak 23.470 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Angka tersebut, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, mendapat perhatian dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Menurut dia, PHK tidak sekadar persoalan statistik ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kehidupan ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan.
“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” kata Netty, Senin (8/6).
Netty mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait PHK, dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.
Menurut dia, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan setiap proses PHK berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Jika terjadi PHK, hak normatif pekerja harus dipenuhi dan prosesnya harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki peran penting sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, program tersebut perlu dioptimalkan agar tidak berhenti pada pemberian manfaat tunai semata.
Menurut Netty, JKP seharusnya menjadi sarana bagi pekerja untuk kembali memasuki pasar kerja melalui pelatihan, peningkatan keterampilan, dan kemudahan akses terhadap informasi lowongan pekerjaan.
“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” katanya.
Selain persoalan PHK, Netty menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting. Perubahan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi menuntut pekerja untuk terus meningkatkan kompetensinya agar tetap memiliki daya saing.
Karena itu, ia mendorong pekerja memanfaatkan berbagai program pelatihan yang disediakan pemerintah maupun dunia usaha.
Di sisi lain, Netty mengingatkan pelaku usaha untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi tekanan ekonomi. Menurut dia, keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan guna menjaga hubungan industrial yang sehat.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama,” ujar Netty.(*)
Kontributor: Ali Hasibuan
Editor: Abdel Rafi








