Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeEkonomikaNasionalFKBI Bergerak! Korban Gagal Haji Furodah Akan Dibela Hingga Meja Hijau

FKBI Bergerak! Korban Gagal Haji Furodah Akan Dibela Hingga Meja Hijau

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com — Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan kesiapannya mendampingi para calon jemaah haji furodah yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Mereka menegaskan, perjuangan untuk menuntut keadilan akan dibawa hingga ke pengadilan.

Tragedi ini mencuat setelah puluhan calon jemaah haji furodah yang telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah batal berangkat ke Arab Saudi. Mereka menjadi korban kegagalan penerbitan visa haji furodah oleh otoritas Arab Saudi.

“Mereka sudah menabung seumur hidup, menjual harta benda, demi bisa menjejakkan kaki ke Tanah Suci. Tapi yang mereka terima hanya kecewa, tangis, dan ketidakpastian,” ujar Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

FKBI menduga kuat adanya praktik mafia yang memperdagangkan kuota haji furodah secara ilegal, melibatkan oknum dari biro travel, pihak asing, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam institusi pemerintah.

Menurut FKBI, lemahnya pengawasan dan absennya mitigasi risiko dari pemerintah membuat ribuan warga rentan menjadi korban. Bahkan, sebagian travel penyelenggara ternyata tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

“Fenomena haji furodah memang sudah berulang setiap tahun. Tapi tahun ini skalanya sangat masif dan tragis. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegas Tulus.

FKBI menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para korban, termasuk mendampingi langkah gugatan perdata terhadap biro travel maupun pemerintah. Selain itu, FKBI juga mendorong pelaporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian.

“Tim hukum kami siap melangkah ke pengadilan. Ini bukan sekadar uang yang hilang. Ini soal keadilan, tentang mimpi suci yang direnggut dari orang-orang yang seharusnya dilindungi,” ucap Tulus.

Adapun langkah hukum bisa didasarkan pada Pasal 1320 dan 1365 KUHPerdata, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memberi dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban.

FKBI juga mendesak agar pemerintah memberikan sanksi administratif dan denda kepada biro travel yang terbukti bersalah. Lebih dari itu, FKBI menilai pemerintah turut bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan terjadinya kerugian massal ini.

Minta Full Refund dan Ganti Rugi

FKBI menegaskan pentingnya pengembalian dana secara penuh kepada para calon jemaah yang gagal berangkat. Bahkan, mereka meminta agar travel juga memberikan kompensasi atas kerugian immateriil yang dialami korban.

“Bagi banyak orang, ini bukan sekadar perjalanan. Ini ibadah seumur hidup. Tangisan para calon jemaah yang tak jadi berangkat harus dibayar dengan keadilan,” kata Tulus.

Ke depan, FKBI mendorong masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran haji furodah yang tidak resmi. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan praktik haji furodah dan fokus memperkuat sistem haji khusus yang legal dan terverifikasi.

“Jika ada masyarakat yang menjadi korban, silakan hubungi kami. FKBI ada untuk melindungi konsumen dari ketidakadilan,” tutup Tulus.

Untuk diketahui, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah lembaga advokasi yang fokus pada perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia. Dengan visi membangun konsumen yang cerdas dan terlindungi, FKBI aktif dalam edukasi publik, advokasi kebijakan, dan pendampingan hukum.(*)

Editor: Tommy dan Rafel

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular