Tuesday, December 30, 2025
spot_img
HomeEkonomikaNasionalYLKI Minta Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Diusut Tuntas

YLKI Minta Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Diusut Tuntas

Momen ketika insiden tenggelamnya Kapal Pinisi KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT, Jumat (26/12/2025). (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan otoritas terkait mengusut secara menyeluruh penyebab tenggelamnya kapal wisata phinisi KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/12/2025). Investigasi dinilai penting untuk memastikan apakah insiden tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat unsur kelalaian manusia.

Ketua YLKI Niti Emiliana menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan hak dasar konsumen yang tidak dapat ditawar.

“Tragedi ini harus menjadi pengingat serius bagi seluruh pelaku usaha pariwisata bahwa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen adalah kewajiban utama,” kata Niti dalam keterangannya pada media ini, Minggu (28/12/2025) malam.

YLKI mendorong agar kelayakan teknis kapal wisata diaudit secara independen. Audit tersebut meliputi kepemilikan izin, hasil uji laik operasi, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran. Menurut YLKI, kapal yang memenuhi standar teknis merupakan fondasi utama untuk menjamin keselamatan wisatawan.

Selain itu, YLKI menekankan hak konsumen untuk memperoleh informasi cuaca secara transparan sebelum keberangkatan. Pelaku usaha jasa wisata diminta tidak memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca tidak mendukung.

“Tidak boleh ada kompromi terkait keselamatan. Tingginya permintaan wisata, terutama pada musim liburan, tidak boleh mengorbankan keamanan konsumen,” ujar Niti.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. (foto: Cakrawarta)

Dalam situasi pembatalan perjalanan akibat cuaca buruk, YLKI menegaskan kewajiban operator wisata untuk memberikan pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang tanpa potongan biaya. Hal ini dinilai sebagai bagian dari perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata.

YLKI juga meminta pertanggungjawaban penuh dari pelaku usaha apabila insiden tersebut terbukti disebabkan oleh kelalaian. Konsumen yang selamat, menurut YLKI, berhak mendapatkan pendampingan pemulihan trauma, kompensasi atas kerugian yang dialami, serta kemudahan klaim asuransi yang jelas dan tidak berbelit.

Lebih jauh, YLKI mengingatkan bahwa Labuan Bajo bukan hanya destinasi wisata nasional, tetapi juga wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Penanganan insiden secara cepat, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan mancanegara.

“Tingginya permintaan di sektor pariwisata justru menuntut penguatan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan agar pariwisata Indonesia aman, bertanggung jawab, dan ramah bagi wisatawan domestik maupun internasional,” kata Niti.

YLKI berharap kecelakaan ini menjadi refleksi bersama bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola keselamatan di sektor pariwisata, khususnya transportasi wisata laut.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular