Monday, March 9, 2026
spot_img
HomeHukumDiduga Korban Mafia Tanah, Lahan Warga di Tegal Berpindah Sertifikat Saat Hendak...

Diduga Korban Mafia Tanah, Lahan Warga di Tegal Berpindah Sertifikat Saat Hendak Dijual untuk Biaya Haji

Pemilik dokumen letter C di Kabupaten Regal, Kusnadi dan Raid saat ditemui di Tegal, Minggu (8/3/2026). (foto: Johannes)

TEGAL, CAKRAWARTA.com – Sebidang tanah milik warga di Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sengketa setelah muncul sertifikat hak milik atas nama pihak lain. Keluarga pemilik lama mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut yang sebelumnya rencananya akan dilepas untuk membiayai keberangkatan ibadah haji.

Kasus ini mencuat setelah tim investigasi dari Bravo Mawar Hijau menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Seorang anggota tim investigasi Bravo Mawar Hijau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya mulai menelusuri kasus tersebut setelah menerima aduan dari keluarga pemilik lahan.

“Dari informasi yang kami terima, keluarga menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut. Namun belakangan muncul sertifikat baru atas nama pihak lain,” ujarnya saat ditemui di Kabupaten Tegal, Minggu (8/3/2026).

Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim investigasi, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bing Christian Sentot Tamtomo dengan luas sekitar 10.506 meter persegi. Sertifikat itu disebut diterbitkan melalui proses jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB) pada 2024.

Sementara itu, keluarga Kusnadi dan Raid mengklaim sebagai pemilik lama lahan tersebut berdasarkan dokumen Letter C atau buku desa dengan luas sekitar 9.415 meter persegi. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah tersebut.

Menurut sumber dari tim investigasi, perbedaan data kepemilikan itu memunculkan dugaan adanya sengketa sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama.

Dalam praktik hukum pertanahan, sengketa semacam ini biasanya diselesaikan dengan menelusuri riwayat kepemilikan serta waktu penerbitan dokumen hak atas tanah.

“Jika memang terdapat dua sertifikat atas objek tanah yang sama, biasanya akan dilihat mana yang lebih dulu terbit dan bagaimana riwayat peralihannya,” kata sumber tersebut.

Selain potensi sengketa administrasi pertanahan, kasus ini juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum apabila dalam proses penerbitan dokumen ditemukan unsur pemalsuan atau keterangan yang tidak benar.

Tim investigasi menyebutkan keluarga pemilik lama masih menyimpan dokumen Letter C yang telah dilegalisasi oleh pemerintah desa sebagai bukti kepemilikan awal.

Saat ini keluarga disebut sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, mulai dari pengaduan administratif ke kantor pertanahan, gugatan perdata di pengadilan, hingga kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kabupaten Tegal belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan yang disengketakan tersebut.(*)

Kontributor: Johannes

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular