Friday, April 19, 2024
HomePolitikaCBA Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah Pada Proyek Pemkot Bekasi

CBA Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah Pada Proyek Pemkot Bekasi

Ilustrasi pengolahan air limbah. (foto: istimewa)

JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA), menemukan dugaan penyelewengan anggaran di sejumlah proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Salah satunya terkait proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjalankan dua proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, yakni pada 2020 dan 2021. Total anggaran yang dihabiskan untuk kedua proyek ini sebesar Rp 73,2 miliar.

“Dalam pelaksanan proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, CBA menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Uchok Sky Khadafi pada media ini, Rabu (28/12/2022).

Uchok mamaparkan bahwa untuk tahun 2020 penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pokja ULP tidak mengikuti prinsip efisien dan akuntabel. Hal tersebut, menurut Uchok terlihat dari besarnya nilai pagu yang ditetapkan Rp 44,6 miliar, dan HPS sebesar Rp 44,4 miliar.

“Angka tersebut menurut kami sangat tinggi dan hanya menguntungkan perusahaan dalam menawar harga,” imbuhnya..

Selanjutnya, masih menurut Uchok, proses tender diduga tidak memenuhi prinsip terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Hal tersebut dapat dilihat dari proses lelang, meskipun terdapat 41 peserta, yang mengajukan penawaran harga hanya satu perusahaan.

“Hal ini sangat janggal karena sesuai ketentuan minimal ada 3 perusahaan dalam pengajuan penawaran harga agar bisa dipilih dan dievaluasi oleh panitia lelang,” tegasnya.

Selain tahun 2020, modus serupa ditemukan pada proyek pembuatan IPAL tahun 2021 dimana penetapan pagu dan HPS di angka Rp 34 miliar, antara pagu dan HPS dari sebuah proyek yang bernilai puluhan miliar selisihnya tipis sekitar Rp 50 juta.

“Hal ini jelas jauh dari prinsip efisien dan akuntabel,” jelasnya.

Selanjutnya, dari data temuan CBA, baik proyek IPAL tahun 2020 maupun tahun 2021, perusahaan yang dimenangkan Pemkot Bekasi sama yaitu PT Fitama Putri Mandiri (PT FPM) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Blok B10 No 2 Margajaya Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Khusus proyek tahun 2021, CBA juga mencatat kejanggalan lain dimana ditemukan dalam Addendum Surat Perjanjian tertanggal 3 November 2021, Pemkot Bekasi dan PT FPM merubah volume beberapa pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak,” tukasnya heran.

Berdasarkan temuan-temuan itu, CBA menilai proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi berpotensi adanya kerugian uang negara.

“Proses lelang diduga kuat hanya formalitas belaka, karena diduga pemenang sejak awal sudah ditetapkan oknum tidak bertanggung jawab,” kata Uchok..

Karena itu, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan atas proyek pembuatan IPAL tersebut.

“Panggil dan periksa pejabat terkait seperti PPK dan Kepala dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Walikota Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan,” tandasnya mengakhiri keterangan.

(jn/bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular