NU Tak Korupsi, Tapi Mengapa Terluka?

Ilustrasi. (foto: NU online)

BANDUNG, CAKRAWARTA.com – Nahdlatul Ulama (NU) tidak pernah menjadi pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, setiap kali seorang pejabat publik yang memiliki afiliasi atau jabatan di lingkungan NU terseret kasus hukum, nama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu kerap ikut menjadi sorotan.

Fenomena inilah yang dinilai perlu menjadi bahan refleksi serius menjelang berbagai agenda strategis NU ke depan. Bukan soal boleh atau tidaknya pejabat pemerintah menjadi pengurus NU, melainkan bagaimana organisasi menjaga marwah dan otoritas moralnya di tengah kedekatan dengan kekuasaan.

Pengurus Lembaga Dakwah (LD) PWNU Jawa Barat, Ayik Heriansyah, menilai terdapat perbedaan penting yang sering luput dalam perdebatan publik. Menurut dia, kasus korupsi yang menyeret pejabat negara tidak otomatis menjadi kesalahan organisasi tempat pejabat tersebut bernaung.

“Pada kenyataannya pengurus NU tidak pernah korupsi. Yang korupsi itu pejabat pemerintah yang kebetulan juga menjadi pengurus NU,” kata Ayik dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Namun demikian, kata dia, dalam ruang publik batas antara individu dan organisasi sering kali menjadi kabur. Ketika seorang pejabat yang juga dikenal sebagai pengurus NU diperiksa atau ditangkap aparat penegak hukum, masyarakat cenderung mengaitkan peristiwa tersebut dengan organisasi.

Akibatnya, NU ikut menanggung beban persepsi negatif meskipun secara kelembagaan tidak terlibat sama sekali.

Ayik menjelaskan, secara organisasi maupun hukum tidak ada larangan bagi seseorang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah sekaligus pengurus NU.

Tradisi itu bahkan telah berlangsung sejak lama. Banyak tokoh NU yang berkiprah di pemerintahan, dan sebaliknya banyak pejabat negara yang aktif di lingkungan organisasi.

Meski demikian, menurut dia, persoalan yang perlu dipertimbangkan bukan aspek legalitas, melainkan implikasi kelembagaan yang mungkin muncul.

Salah satu risiko yang paling sering dibicarakan adalah konflik kepentingan. Sebagai pejabat pemerintah, seseorang memiliki kewajiban melayani seluruh warga negara secara adil. Sementara sebagai pengurus organisasi, ia juga memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan dan agenda kelembagaan.

“Kedua peran itu bisa saja berjalan baik. Tetapi ketika berada pada satu orang yang sama, ruang kecurigaan publik menjadi lebih besar,” ujarnya.

Menurut Ayik, bahkan ketika tidak ada pelanggaran hukum sekalipun, persepsi mengenai kemungkinan percampuran kepentingan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

Nama NU Kerap Ikut Terseret

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus hukum yang melibatkan pejabat publik dengan latar belakang kepengurusan NU menjadi perhatian masyarakat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemeriksaan terhadap Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz pada 2025 menjadi salah satu contoh yang memunculkan perbincangan luas di ruang publik.

Selain itu, terdapat pula sejumlah kepala daerah yang memiliki posisi dalam struktur NU dan kemudian berhadapan dengan proses hukum, antara lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, nama Mardani H. Maming yang pernah menjabat Ketua PWNU Kalimantan Selatan juga pernah menjadi perhatian publik dalam perkara terkait izin usaha pertambangan.

Menurut Ayik, berbagai kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam pemerintahan dan semakin kuat identitas organisasional yang melekat padanya, semakin besar pula kemungkinan organisasi ikut terbawa dalam opini publik.

“Padahal yang diperiksa adalah individu sebagai pejabat negara. Tetapi yang sering muncul dalam pemberitaan dan percakapan masyarakat adalah afiliasi organisasinya,” katanya.

Di tengah kondisi itu, Ayik menilai NU perlu mulai mempertimbangkan mekanisme yang dapat meminimalkan risiko konflik kepentingan dan beban reputasi organisasi.

Salah satu gagasan yang layak didiskusikan adalah pembatasan pejabat pemerintah untuk menduduki posisi pengurus harian di berbagai tingkatan kepengurusan.

Menurut dia, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan NU dari negara maupun membatasi kontribusi kader NU di pemerintahan.

Sebaliknya, langkah itu dapat menjadi instrumen untuk menjaga independensi organisasi sekaligus melindungi marwah jam’iyah dari dampak persoalan personal yang terjadi di luar organisasi.

“Tujuannya bukan menjauh dari negara, tetapi menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan serta risiko reputasi,” ujarnya.

Ayik menilai selama ini kekuatan terbesar NU bukan terletak pada akses terhadap kekuasaan, melainkan pada kepercayaan publik yang dibangun melalui keteladanan ulama, tradisi keagamaan, dan otoritas moral yang dimiliki organisasi.

Karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat menjadi tantangan yang tidak kalah penting dibanding memperluas pengaruh politik.

Penegakan Hukum di Atas Solidaritas Kelompok

Dalam berbagai kasus yang melibatkan tokoh berlatar belakang NU, Ketua Umum PBNU berulang kali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional tanpa intervensi siapa pun.

Sikap tersebut dinilai Ayik sebagai pesan penting bahwa NU menempatkan penegakan hukum di atas solidaritas kelompok dan tidak memberikan perlindungan kelembagaan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Bagi Ayik, langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa NU tidak boleh diidentikkan dengan tindakan individu tertentu.

“NU tidak pernah korupsi. Tetapi ketika publik terus-menerus melihat organisasi ini berada dekat dengan pusaran kasus para pejabat, yang perlahan terkikis adalah otoritas moralnya,” katanya.

Karena itu, menurut dia, perdebatan mengenai rangkap jabatan bukan semata-mata soal struktur organisasi. Lebih dari itu, perdebatan tersebut menyangkut bagaimana NU menjaga aset terbesarnya sebagai organisasi keagamaan yaitu kepercayaan publik.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi