
“Legitimasi,… pengakuan atas klaim keabsahan agar suatu tatanan kekuasaan diakui sebagai sesuatu yang benar dan adil.” — Jurgen Habermas (1926-2026), Legitimationsprobleme im Spätkapitalismus (1973).
Meski palu Mahkamah Konstitusi telah diketuk untuk menolak permohonan pemakzulan, bayang-bayang keraguan atas keabsahan kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka rupanya jauh dari kata usai.
Ihwal syarat administratif paling mendasar, yakni keabsahan ijazah pendidikan tingkat menengah sebagai tiket menuju kontestasi elektoral 2024, terus menggelinding sebagai bola liar yang menelanjangi rapuhnya fondasi moral kekuasaan.
Keputusan lembaga yudisial yang mengamankan posisinya secara legal-formal tidak serta-merta mampu meredam gejolak skeptisisme publik.
Sebab, apa yang diputus secara sah di ruang sidang sering kali berjarak jauh dari apa yang diyakini secara nalar sehat oleh masyarakat.
Gejala ini menemukan cerminannya yang paling tepat dalam konsep hubris (kesombongan ekstrem atau sifat “buta kekuasaan” yang merujuk pada tindakan melampaui batas dan merasa kebal terhadap tatanan).
Dalam panggung politik modern, sikap hubris menjangkiti para elit ketika mereka merasa berada di atas hukum, mengabaikan nalar publik, serta menganggap aturan main formal dapat direkayasa demi melanggengkan kekuasaan.
Sifat angkuh ini menciptakan ilusi bahwa legitimasi cukup dibeli melalui formalitas yudisial, tanpa menyadari bahwa hubris selalu menjadi benih kehancuran (nemesis) yang meruntuhkan wibawa rezim dari dalam.
Dalam pusaran krisis semacam ini, teori krisis legitimasi Jurgen Habermas menemukan relevansinya yang paling tajam.
Habermas mengingatkan bahwa sebuah sistem politik tidak akan pernah bertahan lama jika hanya bersandar pada legalitas prosedural kering tanpa dukungan legitimasi substantif dari warga negaranya.
Ketika syarat fundamental pencalonan seorang pemimpin tertinggi dipertanyakan dan gagal dijawab secara transparan lewat verifikasi yang memuaskan akal budi publik.
Dan, kekuasaan yang lahir darinya akan mengalami defisit kepercayaan yang akut.
Negara mungkin tetap berjalan secara de jure karena dilindungi oleh perangkat hukum positif, namun secara sosiologis, ia kehilangan jangkar moral yang mengikat ketaatan rakyatnya.
Ketika demokrasi prosedural direduksi oleh kaum elit menjadi sekadar instrumen legalitas kering, yang lahir adalah legalitas tanpa validitas substantif.
Walhasil, hukum positif diproduksi secara mekanis tanpa melalui proses komunikasi publik yang bebas dan rasional (communicative rationality).
Akibat dari hubris dan manipulasi prosedural tersebut adalah lahirnya defisit kepercayaan publik (mass loyalty).
Demokrasi prosedural yang cacat menciptakan jurang pemisah antara sistem negara dan dunia kehidupan sehari-hari warga (lifeworld).
Ketika pejabat publik mengabaikan integritas moral dasar dan berlindung di balik prosedur formal, lembaga penegak hukum kehilangan otoritas moralnya (moral authority).
Karenanya, praktik politik semacam ini merosot menjadi demokrasi fasad (façade democracy), di mana aturan main dicederai oleh akal-akalan administratif dan hukum kehilangan daya ikat etisnya di hadapan kesadaran kritis publik politik.
Penolakan pemakzulan bukanlah kemenangan etika, melainkan monumen penundaan bom waktu dari sebuah kekuasaan yang berdiri di atas cacat legitimasi yang akut.
Oleh karena itu, penolakan pemakzulan bukanlah sebuah kemenangan mutlak bagi stabilitas etika bernegara.
Melainkan juga, sebuah penundaan bom waktu ketidakpercayaan yang kapan saja bisa meledak.
Ketika kekuasaan dipaksakan berdiri di atas fondasi administratif yang cacat dan penuh tanya, maka setiap kebijakan yang dilahirkan akan senantiasa dicurigai sebagai produk dari kompromi elit, bukan manifestasi kedaulatan rakyat.
Cacat legitimasi ini menjadi pengingat pahit bahwa hukum yang mengabaikan kejujuran nalar publik hanya akan melahirkan kekuasaan yang hampa makna.
Brutal dan tanpa rasa malu! (*)
#coverlagu: Lagu “Bongkar” oleh kelompok musik Swami dirilis pada tahun 1989 melalui album pertama mereka yang berjudul Swami I.
Jakarta, 8 Oktober 2026
REINER EMYOT OINTOE
Fiksiwan





