SURABAYA – Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yaitu solar, pertalite dan pertamax mulai Sabtu (3/9/2022) kemarin. Harga jenis solar per liter yang semula dipatok hanya Rp 5.150,- naik menjadi Rp 6.800,-. Sementara itu untuk jenis pertalite naik dari Rp 7.650,- menjadi Rp 10.000,- per liternya dan jenis pertamax naik sebanyak Rp 2.000,- dari harga Rp 12.500,- menjadi Rp 14.500,-.
Salah satu alasan yang diberikan oleh pemerintah atas kenaikan tersebut adalah dinikmatinya subsidi bukan oleh penerimanya melainkan oleh kalangan yang mampu.
“Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
Terkait hal tersebut, anggota komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa berdasarkan aturan revisi atas beleid terbaru terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis pertalite. Dimana berdasarkan aturan terbaru tersebut beberapa merek mobil dengan mesin di atas 1.400 cucible centimeter (cc) bakal dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina alias kendaraan mereka tidak lagi boleh “minum” BBM bersubsidi jenis pertalite.
“Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi,” kata Saleh Abdurrahman dalam keterangannya kepada publik terkait revisi beleid terbaru itu sehari sebelum pengumuman kenaikan BBM bersubsidi oleh pemerintah.
Berdasarkan pernyataan tersebut maka ada beberapa merk mobil yang setelah keluarnya belied revisi terbaru tidak lagi boleh mengisi tanki kendaraannya dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite yakni:
MOBIL
diatas 1.400 cc