Tiket Pesawat Domestik Mahal, Wisatawan Indonesia Ramai-Ramai Beralih ke Luar Negeri

Dosen Destinasi Pariwisata Universitas Airlangga, Nilzam Aly, dalam ilustrasi berita.
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Tingginya harga tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi itu dinilai memicu pergeseran perilaku wisata masyarakat Indonesia. Sebagian wisatawan justru memilih bepergian ke luar negeri karena biaya perjalanan dinilai lebih terjangkau dibandingkan berwisata ke sejumlah destinasi di dalam negeri.

Dosen Destinasi Pariwisata Universitas Airlangga, Nilzam Aly, menilai mahalnya tiket penerbangan domestik telah menjadi persoalan serius yang perlu segera dievaluasi pemerintah. Menurut dia, tingginya harga tiket belum sebanding dengan peningkatan kualitas layanan transportasi udara.

“Fenomena masyarakat yang lebih memilih liburan ke luar negeri daripada ke destinasi domestik semakin sering terjadi. Ini menjadi alarm bagi sektor pariwisata nasional,” ujar Nilzam dalam keterangannya pada media ini di Surabaya. Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, tingginya harga tiket pesawat berdampak langsung terhadap sektor pariwisata daerah. Penurunan mobilitas wisatawan domestik berpotensi menekan tingkat kunjungan ke berbagai destinasi wisata di Indonesia, terutama wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara.

Menurut Nilzam, aksesibilitas transportasi udara menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan pariwisata di negara kepulauan seperti Indonesia. Namun, mahalnya tiket justru menjadi hambatan bagi perkembangan destinasi wisata, khususnya di kawasan Indonesia Timur, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

“Dampak yang paling terasa ialah penurunan jumlah kunjungan wisatawan, rendahnya tingkat hunian penginapan, hingga melambatnya perputaran ekonomi masyarakat yang bertumpu pada sektor pariwisata,” katanya.

Nilzam menuturkan, tingginya harga tiket pesawat domestik dipengaruhi sejumlah komponen biaya, mulai dari harga avtur yang sensitif terhadap situasi geopolitik global, biaya layanan bandara, hingga kebijakan perpajakan.

Ia menyinggung kebijakan pemerintah yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan.

“Relaksasi PPN memang membantu, tetapi hanya berlaku sampai 23 Juni 2026. Persoalan mendasarnya tetap ada, yakni struktur biaya penerbangan yang masih tinggi,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah meninjau ulang biaya layanan bandara serta kebijakan perpajakan yang berada di bawah kewenangan negara. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan insentif bagi maskapai untuk membuka rute-rute baru agar konektivitas antardaerah semakin merata.

“Masalah utamanya bukan semata faktor geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, melainkan tata kelola sektor penerbangan yang masih perlu dibenahi,” kata Nilzam.(*)

Kontributor: Maia Ch

Editor: Abdel Rafi