Soal Kenaikan Fuel Surcharge, YLKI: Jangan Jadikan Penumpang “Tameng” Krisis Maskapai!

Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam ilustrasi berita.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka peluang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya tarif penerbangan domestik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai kebijakan tersebut berisiko memperburuk beban masyarakat di tengah melemahnya daya beli dan tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Jangan sampai konsumen terus dijadikan penanggung utama berbagai persoalan struktural industri penerbangan nasional,” kata Niti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Menurut YLKI, pemerintah seharusnya membenahi akar persoalan industri penerbangan, mulai dari tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha. Kebijakan fuel surcharge, dinilai YLKI, justru berpotensi menjadi jalan pintas dengan membebankan biaya tambahan langsung kepada penumpang.

YLKI mengingatkan, kenaikan tiket pesawat tidak hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga dapat memicu efek domino terhadap biaya logistik udara dan harga barang di berbagai daerah.

“Kalau harga tiket terus naik, dampaknya bukan hanya pada penumpang pesawat. Distribusi barang dan aktivitas ekonomi juga ikut terdorong naik,” ujar Niti.

YLKI juga menyoroti persoalan layanan maskapai yang dinilai belum sepenuhnya membaik meski tarif penerbangan relatif tinggi. Konsumen, kata dia, masih kerap menghadapi keterlambatan penerbangan, proses refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga persoalan bagasi.

Karena itu, menurut YLKI, jika maskapai dan pemerintah tetap memberlakukan kenaikan biaya tambahan, maka harus ada peningkatan kualitas layanan yang nyata, terutama terkait ketepatan waktu dan respons terhadap keluhan pelanggan.

Selain itu, YLKI meminta pemerintah membuka secara transparan formula penghitungan fuel surcharge agar publik mengetahui dasar penetapan biaya tambahan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya biaya tersembunyi (hidden cost) yang merugikan konsumen.

YLKI juga meminta kebijakan fuel surcharge tidak diterapkan secara permanen dan harus dievaluasi berkala. Jika harga avtur turun, maka harga tiket pesawat juga seharusnya ikut diturunkan.

Dalam pernyataannya, YLKI mendesak pemerintah menjaga harga tiket tetap terjangkau, memberikan insentif agar kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, memperkuat pengawasan terhadap maskapai, serta memastikan kebijakan transportasi udara tetap berpihak kepada masyarakat.

“Negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan tidak semata-mata mengorbankan konsumen,” kata Niti.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi