Saturday, April 27, 2024
HomeHukumBanyak Bule Lakukan Pelanggaran Di Bali, Begini Kata Pakar Hukum

Banyak Bule Lakukan Pelanggaran Di Bali, Begini Kata Pakar Hukum

sejumlah bule diperiksa Polisi di salah satu titik di Pulau Bali karena melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm dan sejumlah surat terkait yang tidak lengkap. (foto: istimewa)

SURABAYA – Baru-baru ini, dunia digital dipenuhi informasi maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) alias bule di Bali. Kasus yang viral pun beragam, mulai dari complain ayam berkokok di pagi hari, tidak beritikad baik ketika ditilang polisi lalu lintas, hingga WNA yang mempunyai side job ilegal di Bali. Hal itu, tengah menjadi sorotan publik dan menjadi bahan perbincangan hangat.

Menurut Pakar Hukum Syaiful Aris, SH., MH., LLM, sebagai bagian dari penduduk yang tinggal di sebuah negara, bule atau WNA mempunyai kewajiban untuk mentaati aturan perundang-undangan yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia.

“WNA itu punya syarat-syarat tertentu untuk bisa tinggal di Indonesia dan ia harus memenuhi persyaratan yang telah diatur. Kalau dia melakukan pelanggaran  tentu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aris pada media ini.

Aris juga menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran tersebut. Pertama, perihal peraturan yang harus disosialisasikan agar semua orang mengetahui regulasi tersebut. Kedua, harus ada penegakkan hukum secara konsisten dan tidak pandang bulu.

“Ketika ada satu case yang melanggar maka harus ditegakkan, karena ketika dalam satu case sebuah ketentuan hukum tidak ditegakkan maka akan berpengaruh pada kewibawaan hukum tersebut. Untuk penegakan hukumnya tetap harus sesuai dengan prosedur dan menghormati hak asasi,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, jika WNA melanggar ketentuan dan kemudian ketika diberikan sanksi itu tidak mau atau tidak berkenan, disitulah salah satu fungsi hukum yaitu punya daya paksa. Jadi prinsip dalam penegakkan hukum adalah  tidak ditegakkan dengan sukarela, tapi ada daya paksa.

“Daya paksa merupakan bagian kewenangan yang dimiliki oleh negara. Negara diberikan kewenangan untuk mengatur, menertibkan, dan menyejahterakan masyarakat yang penerapannya harus sesuai dengan aturan. Nah, kalau sudah sesuai aturan dalam penerapannya maka orang asing akan melihat konsistensi dalam penerapan aturan itu. Jika satu aturan ditegakkannya berbeda-beda maka akan menjadi faktor orang tidak taat pada aturan tersebut,” lanjutnya.

Aris pun menyampaikan bahwa elemen dalam penegakan hukum setidaknya harus dilakukan oleh polisi, Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Penegakkan dan prosesnya sangat berkaitan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.

(mar/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular