
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya kembali meluluskan doktor baru. Politikus dan praktisi hukum Arteria Dahlan resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang menawarkan rekonstruksi pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia agar lebih proporsional dan memberikan kepastian hukum.
Dalam sidang promosi doktor ke-570 Fakultas Hukum UNAIR, Rabu (24/2/2026), Arteria mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi.” Ia mengkaji ulang posisi gratifikasi dalam kerangka hukum pidana, terutama dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Arteria, pengaturan gratifikasi selama ini kerap berada dalam wilayah yang tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat integritas penyelenggara negara, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persoalan pembuktian dan memperluas kriminalisasi tanpa batas yang jelas.
“Gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan hukum pada dirinya sendiri. Ia menjadi persoalan ketika diberikan kepada penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajiban serta jabatannya,” ujar Arteria dalam sidang terbuka tersebut.
Dalam pemaparannya, Arteria menjelaskan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi, lahir dari dinamika politik dan tekanan sosial yang kuat, terutama pada masa reformasi ketika tuntutan pemberantasan korupsi mencapai puncaknya.
Ia menilai, semangat tersebut mendorong lahirnya norma hukum yang sangat luas cakupannya, termasuk memasukkan berbagai bentuk pemberian sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
“Semangat pemberantasan korupsi saat itu sangat kuat, sehingga rumusan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas,” kata Arteria.
Ia mengajak kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk merefleksikan kembali apakah seluruh bentuk gratifikasi tepat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana, atau perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Belajar dari Praktik Internasional
Arteria juga menyoroti perbandingan dengan praktik di negara lain. Ia mempertanyakan efektivitas pendekatan kriminalisasi yang luas jika tidak diimbangi dengan konstruksi hukum yang tepat.
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti seseorang yang terus mengonsumsi obat tanpa menyelesaikan akar persoalan. “Kita seperti orang yang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak juga turun. Artinya, yang perlu dibenahi bukan sekadar menambah norma pidana, melainkan menata ulang konstruksi hukumnya,” ujarnya.
Menurut Arteria, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau instrumen terakhir dalam penegakan hukum, bukan menjadi satu-satunya pendekatan dalam menyelesaikan persoalan integritas jabatan.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Nur Basuki Minarno sebagai promotor, dengan ko-promotor Taufik Rachman dan Bambang Suheryadi. Tim penyanggah antara lain Dekan Fakultas Hukum UNAIR M. Hadi Shubhan, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani.
Sidang berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat negara, anggota DPR, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Setelah melalui rangkaian ujian terbuka, Arteria dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keberhasilannya ini menambah deretan doktor yang dilahirkan Fakultas Hukum Unair sekaligus memperkaya khazanah pemikiran hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait pengaturan gratifikasi dalam kerangka pemberantasan korupsi.(*)
Kontributor: Khefti
Editor: Abdel Rafi



