JAKARTA – Ditemukannya gudang ayam tiren di Cakung Jakarta Timur oleh aparat kepolisian beberapa hari silam merupakan tindak pidana murni yang harus diusut tuntas didepan hukum. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun,M.Biomed kepada tim cakrawarta.com saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/12) tengah malam.
“Siapa saja, bandar ayam tiren, juga pengedarnya harus dihukum berat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini pelanggaran serius karena ayam tiren bisa menimbulkan penyakit pada konsumen. Lebih dari itu telah merusak citra PKL dan pedagang tradisional lainnya,” tegas Ali Mahsun.
Tokoh yang juga Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI periode 1995-1998 itu meminta aparat kepolisian mengusurt tuntas perkara yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat konsumen melainkan juga citra PKL dan pedagang kecil ini. Bahkan jika ada oknum aparat dan pemerintahan DKI yang terlibat diminta dihukum lebih berat agar ada efek jera.
“Usut tuntas dan hukum lebih berat jika ada oknum aparat Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dan atau membiarkannya. Tak cukup hanya dipecat, jika cukup bukti, aparat yang terlibat juga harus mendekam di hotel prodeo,” pungkas Ali, dokter esksentrik asli Mojokerto Jawa Timur ini.
(am/bti)