KRIS BPJS Diterapkan Bertahap, DPRD Jatim Minta Warga Tak Termakan Isu Kenaikan Iuran

Suli Da’im (tengah), aleg Komisi E DPRD Jatim saat menemui awak media di Surabaya beberapa waktu lalu. (foto: Muh. Nurcholis)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan mulai memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Isu penghapusan kelas rawat inap hingga kekhawatiran kenaikan iuran beredar luas di berbagai ruang publik. Namun, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PAN, Suli Da’im, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kebijakan tersebut secara keliru.

Menurut Suli, yang telah meninjau pelayanan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Kamis (22/5/2026) itu, hingga saat ini pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sehingga masyarakat diminta tidak panik oleh informasi yang belum utuh.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Jadi tidak benar jika ada anggapan kelas langsung dihapus lalu iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im dalam keterangannya pada awak media, Minggu (24/5/2026).

Politikus senior PAN itu menjelaskan, sistem KRIS memang akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap. Namun, proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan pembiayaan negara.

Menurut dia, substansi utama KRIS bukan sekadar perubahan nomenklatur layanan, melainkan upaya pemerintah menghadirkan standar pelayanan rawat inap yang lebih setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dalam skema baru tersebut, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar pelayanan. Di antaranya meliputi ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan, kebersihan, akses bagi penyandang disabilitas, hingga pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Ini bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan kesehatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Jangan sampai kualitas pelayanan terlalu timpang hanya karena perbedaan kelas,” katanya.

Suli menegaskan, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan dengan fasilitas lebih tinggi apabila menghendaki ruang VIP, satu tempat tidur, atau layanan eksekutif lainnya. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Peserta tetap memiliki hak untuk naik kelas perawatan melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” ujarnya.

Ketua Umum IKA Umsura itu juga mengatakan, pemerintah hingga kini masih melakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan sebelum menetapkan skema iuran baru. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan penghilangan hak pelayanan masyarakat,” tutur Suli.

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut dia, akan mengawal implementasi KRIS agar tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Ia juga meminta rumah sakit melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan aspek kenyamanan pasien, sirkulasi udara, akses difabel, serta keselamatan pasien benar-benar terpenuhi.

“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki mutu layanan kesehatan nasional. Jangan hanya sistemnya yang berubah, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin baik,” katanya.(*)

Kontributor: Muh. Nurcholis

Editor: Abdel Rafi