Menteri LH Soroti Bahaya “Ghost Fishing” bagi Ekosistem Laut

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat (tengah) saat menghadiri peringatan Hari Laut Internasional di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (23/5/2026). (foto: Ahmad Toha A)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyoroti ancaman ghost fishing atau “jaring hantu” yang dinilai semakin membahayakan ekosistem laut Indonesia. Fenomena ini merujuk pada alat tangkap perikanan yang hilang, tertinggal, atau dibuang ke laut dan terus “menangkap” biota laut tanpa kendali.

Saat menghadiri peringatan Hari Laut Internasional di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (23/5/2026), Jumhur mengatakan kondisi laut Indonesia saat ini menghadapi tekanan ekologis yang semakin berat. Selain persoalan sampah plastik, pencemaran pesisir, dan abrasi pulau-pulau kecil, ancaman ghost fishing dinilai kerap luput dari perhatian publik.

“Fenomena ini dikenal sebagai ghost fishing atau jaring hantu,” kata Jumhur.

Menurut dia, jaring, tali, perangkap, dan berbagai alat tangkap yang tenggelam di dasar laut tetap dapat menjebak ikan, penyu, mamalia laut, hingga merusak terumbu karang selama bertahun-tahun.

“Laut kita seolah terus menangkap dan merusak dirinya sendiri, bahkan tanpa aktivitas penangkapan,” ujarnya.

Jumhur menjelaskan, ancaman tersebut menjadi semakin serius karena sebagian besar sampah alat tangkap itu tidak terlihat dari permukaan laut. Material tersebut menumpuk perlahan di dasar laut dan merusak ekosistem secara diam-diam.

Karena itu, ia menegaskan bahwa menjaga laut bukan hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan biodiversitas, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

“Menjaga laut berarti menjaga masa depan kita bersama,” kata Jumhur.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, lanjut Jumhur, terus memperkuat pengendalian sampah laut dan pemulihan ekosistem pesisir melalui penguatan kebijakan, pengawasan pencemaran, pemulihan kawasan pesisir, hingga pengembangan sistem pemantauan sampah laut, termasuk sampah alat tangkap perikanan.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan sampah laut.

“Masalah sampah laut tidak selesai hanya dengan membersihkan pantai sesekali,” ujar Jumhur.

Menurut dia, penyelesaian persoalan harus dimulai dari daratan melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pembenahan tata kelola sampah, penguatan ekonomi sirkular, serta pengelolaan alat tangkap ikan berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Selain itu, pemerintah juga mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui Gerakan Pilah Sampah dan pembentukan kader pengelola sampah di berbagai daerah.

“Kesadaran publik menjadi kunci. Laut tidak bisa terus-menerus menanggung beban dari daratan,” kata Jumhur.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A

Editor: Abdel Rafi