Wednesday, March 4, 2026
spot_img
HomeHukumDua Putusan Pengadilan Perjelas Batas Penerapan Pasal 21 UU Tipikor

Dua Putusan Pengadilan Perjelas Batas Penerapan Pasal 21 UU Tipikor

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dua putusan pengadilan yang terbit dalam waktu berdekatan dinilai memperjelas batas penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait potensi kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.

Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. sebagai perkembangan penting bagi perlindungan hak pembelaan dalam sistem peradilan pidana.

Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, Irianto Subiakto, di Jakarta, Rabu (4/3/2026), mengatakan kedua putusan tersebut memperkuat batas antara tindakan advokasi yang sah dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.

“Putusan ini penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap korupsi tetap berjalan tegas, tetapi tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan fungsi pembelaan secara sah,” ujarnya.

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, rumusan pasal tersebut berubah menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi …”.

Menurut Komite Solidaritas Advokat, penghapusan frasa tersebut mempersempit ruang penafsiran yang selama ini dinilai terlalu luas dalam menerapkan ketentuan obstruction of justice dalam perkara korupsi.

Hak Pembelaan Advokat

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Majelis hakim menyatakan unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi karena tidak ditemukan hubungan sebab-akibat yang nyata antara tindakan terdakwa dan terhambatnya proses penegakan hukum. Berdasarkan ajaran kausalitas conditio sine qua non, tindakan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai penyebab terjadinya perbuatan yang didakwakan.

Pengadilan juga menilai langkah terdakwa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata merupakan penggunaan hak hukum yang sah. Karena dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses peradilan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan aktivitas terdakwa dalam forum akademik. Dalam perkara tersebut, seminar yang diikuti terdakwa sebagai dosen dinilai merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, pengadilan menilai aktivitas advokasi nonlitigasi yang dilakukan terdakwa masih berada dalam koridor perlindungan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Kerangka Penilaian

Sejalan dengan perkembangan tersebut, Komite Solidaritas Advokat juga memperkenalkan pendekatan analisis yang mereka sebut Seven-Element Distinction Framework atau kerangka uji tujuh elemen melalui amicus brief Nomor 1 Tahun 2026.

Kerangka ini dimaksudkan sebagai panduan konseptual untuk membantu pengadilan menilai apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” proses peradilan.

Menurut Irianto, kerangka tersebut antara lain menilai adanya niat khusus untuk merusak proses peradilan, hubungan langsung antara tindakan dan gangguan terhadap pembuktian, serta kepatuhan terhadap prinsip kepastian hukum pidana (lex certa dan lex stricta).

Selain itu, pengadilan juga perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi profesi advokat sebagai officer of the court dan apakah terdapat mekanisme pengawasan etik profesi sebelum perkara diposisikan sebagai persoalan pidana.

Prinsip Peradilan yang Adil

Komite Solidaritas Advokat menilai dua putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana. “Perlindungan terhadap fungsi advokat sebagai pembela independen merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan hukum yang adil,” kata Irianto.

Karena itu, mereka mendorong aparat penegak hukum agar menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor secara hati-hati, restriktif, dan proporsional. Penegakan hukum terhadap korupsi, menurut mereka, tetap harus tegas tetapi tidak boleh mengabaikan hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang efektif.

Komite juga meminta organisasi advokat memperkuat mekanisme pengawasan etik melalui dewan kehormatan profesi. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan pelanggaran oleh advokat dapat lebih dulu dinilai melalui mekanisme etik sebelum diproses sebagai perkara pidana.

Dengan penguatan tata kelola profesi tersebut, diharapkan keseimbangan antara independensi advokat dan integritas profesi dalam sistem peradilan dapat tetap terjaga.(*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular