Wednesday, March 4, 2026
spot_img
HomeEkonomikaPolda Gorontalo: Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

Polda Gorontalo: Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede saat memberikan keterangan pers di Mapolda Gorontalo, Rabu (4/3/2026). (foto: M. Rudolf)

GORONTALO, CAKRAWARTA.com – Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana. Tidak hanya penjual, pembeli emas ilegal juga dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Yang menjual bisa dipidana, yang membeli juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Maruly di Markas Polda Gorontalo, Rabu (4/3/2026).

Penegasan itu disampaikan menyusul keresahan masyarakat setelah sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato dilaporkan tutup. Menurut Maruly, emas yang berasal dari kegiatan tambang tanpa izin tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk apa pun.

Selain menggunakan Undang-Undang Minerba, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang berasal dari transaksi emas ilegal.

“Jika hasil penjualan itu dibelikan aset atau dialihkan dalam bentuk lain, dapat ditelusuri dan diproses lebih lanjut,” katanya.

Polda Gorontalo menyatakan penegakan hukum terhadap praktik PETI dilakukan secara bertahap. Aparat, kata Maruly, lebih dulu mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan patroli di sejumlah lokasi pertambangan ilegal.

Namun, bagi pelaku yang tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, penindakan hukum akan dilakukan. “Kami sudah melakukan imbauan dan langkah preventif. Jika masih membandel, tentu dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Maruly, intensifikasi penertiban sepanjang 2025 hingga awal 2026 telah menurunkan aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Gorontalo.

Di sisi lain, kepolisian mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat melakukan kegiatan tambang secara legal.

Berdasarkan koordinasi terakhir antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, saat ini terdapat sedikitnya 16 permohonan IPR yang tengah diproses di tingkat pemerintah provinsi.

Maruly menjelaskan, apabila lokasi tambang berada di kawasan hutan sosial, pengajuan akan diteruskan ke Kementerian Kehutanan untuk proses pelepasan kawasan. Sementara jika berada di kawasan hutan produksi terbatas, prosesnya melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak yang membeli emas juga wajib memiliki izin resmi atau berbadan hukum. Emas yang dibeli harus berasal dari sumber yang sah, yakni pemegang IPR, bukan dari tambang ilegal.

“Kalau mengacu pada regulasi, pembeli emas harus memiliki izin dan emas yang dibeli harus berasal dari sumber yang legal,” kata Maruly.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan peredaran emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal. Sejumlah perkara yang ditangani sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan sebagian investor tambang ilegal berasal dari luar Gorontalo.

Polda Gorontalo mengimbau para pemilik toko emas agar tidak membeli emas dari hasil tambang ilegal serta meminta para penambang segera mengurus legalitas melalui mekanisme IPR.(*)

Kontributor: M. Rudolf

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular