
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) periode 2026-2028 Kevin Prayoga menilai pelaksanaan muktamar yang disebut berlangsung di Palembang pada 10-15 Februari 2026 tidak memiliki legitimasi organisatoris. Ia menegaskan, setiap keputusan organisasi harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang sah sesuai aturan internal organisasi.
Menurut Kevin, masa kepengurusan PB PII periode sebelumnya yang dipimpin Abdul Kohar Ruslan telah berakhir pada 2025. Karena itu, seluruh proses pengambilan keputusan organisasi, termasuk penyelenggaraan muktamar, harus mengikuti ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
“Kami menilai kegiatan yang disebut sebagai muktamar tersebut tidak memiliki dasar legitimasi organisatoris. Proses pengambilan keputusan dalam organisasi harus mengikuti aturan konstitusi dan mekanisme resmi,” kata Kevin saat ditemui di Kantor PB PII, Jalan Raya Menteng Nomor 58, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Kevin juga menanggapi klaim adanya pelantikan struktur kepengurusan serta penyerahan sejumlah dokumen kelembagaan, seperti surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, akta notaris, dan aset organisasi. Ia menilai klaim tersebut perlu diverifikasi secara hukum dan administratif sebelum dapat dianggap sah.
“Segala bentuk klaim penyerahan dokumen kelembagaan maupun aset organisasi tidak dapat dianggap sah tanpa proses verifikasi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, PB PII di bawah kepemimpinannya akan menempuh langkah organisasi dan hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas kelembagaan serta memastikan kepastian organisasi di mata publik.
Menurut Kevin, stabilitas organisasi penting untuk menjamin keberlangsungan kaderisasi dan arah perjuangan pelajar yang menjadi mandat utama organisasi. “Kami berkomitmen menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
PB PII juga mengimbau seluruh kader dan pihak terkait agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap berpegang pada keputusan organisasi yang sah dan konstitusional.(*)
Editor: Abdel Rafi



