JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal sebagai Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya diputus hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim telah terbukti sah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan berencana atas ajudannya tersebut.
“Menyatakan terdakwa, Ferdy Sambo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak, melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karenanya, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Keputusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan atas Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup.
(bm/bus/bti)