
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa atau pedoman etik mengenai perlindungan konsumen dalam praktik jual beli hewan kurban. Dorongan itu muncul di tengah meningkatnya transaksi kurban yang dinilai rawan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan bahwa persoalan dalam perdagangan hewan kurban tidak lagi sekadar menyangkut transaksi ekonomi, melainkan juga menyentuh aspek amanah dan keadilan dalam syariat Islam.
“YLKI memandang perlu adanya penguatan perlindungan konsumen dalam praktik jual beli hewan kurban, terutama di tengah meningkatnya transaksi kurban,” ujar Rio Priambodo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Rio, YLKI menemukan sejumlah potensi persoalan yang kerap merugikan konsumen. Di antaranya adalah hewan kurban yang ditukar tanpa persetujuan pembeli, bobot hewan menyusut saat hari penyembelihan, kondisi hewan yang tidak sesuai dengan akad awal, hingga minimnya transparansi penjual setelah pembayaran dilakukan.
Fenomena itu, kata dia, berpotensi memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap praktik perdagangan hewan kurban yang seharusnya dilandasi prinsip kejujuran dan tanggung jawab.
“Ini bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut amanah, kejujuran, dan keadilan muamalah dalam syariat Islam,” kata Rio.
YLKI berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan MUI dalam menyusun fatwa atau setidaknya pedoman etik perdagangan hewan kurban yang berpihak pada perlindungan konsumen.
Menurut Rio, kehadiran aturan etik berbasis syariah penting untuk memastikan praktik jual beli hewan kurban berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ia juga menilai penguatan perlindungan konsumen dalam perdagangan hewan kurban menjadi semakin relevan seiring berkembangnya pola transaksi digital dan pemesanan jarak jauh yang membuat pembeli tidak selalu dapat memeriksa kondisi hewan secara langsung.
“Fatwa atau pedoman etik ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan umat sekaligus penguatan praktik perdagangan kurban yang sehat dan akuntabel,” ujarnya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








