
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau di Pulau Madura menuai kritik tajam. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut gagasan tersebut sebagai kebijakan “sesat nalar” dan berbahaya karena dinilai berpotensi menabrak regulasi, melemahkan pengendalian konsumsi rokok, serta memperbesar beban kesehatan publik.
Wacana KEK tembakau di Madura mencuat dengan latar belakang posisi wilayah tersebut sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional. Selain itu, muncul pula klaim adanya ketidakadilan fiskal terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai belum proporsional bagi daerah penghasil.
Namun, Tulus menegaskan bahwa argumentasi tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan pembentukan KEK berbasis tembakau. Secara regulatif, ia mengakui tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 terkait KEK. Akan tetapi, juga tidak terdapat mandat khusus yang mendorong pembentukan KEK tembakau.
“Yang menjadi persoalan utama adalah konflik pada level filosofi kebijakan. Cukai itu instrumen pengendalian konsumsi, sementara KEK tembakau justru berpotensi mendorong produksi dan konsumsi,” kata Tulus, Sabtu (2/5/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut menciptakan kontradiksi diametral antara tujuan fiskal dan upaya pengendalian konsumsi barang kena cukai. Jika KEK tembakau direalisasikan, negara dinilai memberikan legitimasi normatif terhadap peningkatan konsumsi produk yang seharusnya dikendalikan.
Selain itu, ia menilai KEK tembakau berpotensi bertabrakan dengan kebijakan kesehatan publik. Produk tembakau, kata dia, telah lama menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit katastropik yang membebani sistem kesehatan nasional.
“Dalam perspektif kesehatan publik, tembakau adalah antitesis. Maka, KEK tembakau tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Kesehatan dan berbagai regulasi turunannya,” ujarnya.

Tulus juga menyoroti potensi dampak ekonomi yang kontraproduktif. Insentif yang melekat pada KEK, seperti keringanan pajak dan kemudahan fiskal, dinilai dapat menggerus penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai tembakau.
“Dalam jangka pendek, penerimaan negara bisa tertekan. Dalam jangka panjang, beban pembiayaan kesehatan meningkat. Ini risiko ganda,” kata dia.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi efek domino jika kebijakan tersebut diterapkan. Daerah lain dengan karakteristik serupa, seperti Temanggung, Wonosobo, atau Bojonegoro, dinilai berpeluang mengajukan KEK tembakau.
“Kalau ini menjadi preseden, pemerintah akan menghadapi tantangan besar dalam pengawasan, termasuk maraknya rokok ilegal,” ujarnya.
Di tingkat global, Tulus menilai kebijakan tersebut juga berpotensi merusak posisi Indonesia. Ia menekankan bahwa tidak ada negara yang menerapkan KEK tembakau, sementara komunitas internasional justru memperketat pengendalian konsumsi melalui berbagai instrumen global.
“Ketika dunia bergerak ke arah pengendalian, kita justru berpotensi mengambil langkah sebaliknya. Ini bisa berdampak pada reputasi Indonesia,” kata Tulus.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang secara serius wacana tersebut.
“Risikonya terlalu besar dan bersifat multidimensi mulai dari regulasi, ekonomi, kesehatan, hingga sosial. Sebaiknya tidak dilanjutkan,” ujar dia.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








