Sunday, December 8, 2024
spot_img
HomeEkonomikaTerkait RUU Tax Amnesty, Presiden Jokowi Diminta Berhati-hati

Terkait RUU Tax Amnesty, Presiden Jokowi Diminta Berhati-hati

Pengamat Politik Rahman Sabon Nama tengah berbincang dengan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier pada suatu kesempatan.
Pengamat Politik Rahman Sabon Nama tengah berbincang dengan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier.

SOLO – Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty yang diajukan oleh pemerintah pada DPR, seharusnya bertujuan untuk memulangkan uang milik warga Indonesia yang berada di luar masuk ke dalam negeri.

Pengamat politik senior, Rahman Sabon Nama menyatakan bahwa syarat memulangkan dana ke dalam negeri ini harusnya mutlak dan tidak boleh ditawar, tetapi anehnya dalam RUU disebutkan bahwa uang tunai yang dimintakan pengampunan tersebut boleh tidak dipulangkan ke Indonesia.

“Saya terkejut saat membaca RUU tersebut. Ini sudah menyimpang dari tujuan utama yang selama ini didengungkan bahwa RUU ini bertujuan untuk memulangkan dana-dana yang selama ini disimpan di luar negeri. Kalau demikian untuk kepentingan siapa?” papar Rahman Sabon kepada redaksi cakrawarta melalui sambungan telepon, Sabtu (11/6/2016) sore.

Rahman berharap bahwa kecurigaannya keliru sehingga dua menteri (Menko Ekuin dan Menkeu) sebagai pembantu presiden di bidang ekonomi dan keuangan, bisa profesional bekerja untuk mendahulukan kepentingan nasional dan bangsa daripada kepentingan kelompoknya.

Terkait dengan RUU Tax Amnesty ini Rahman Sabon menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk tidak terburu-buru. Menurutnya, Menko Ekuin Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro paling bertanggung jawab terkait RUU Pengampunan Pajak ini.

Bahkan menurutnya, RUU yang ditandatangani Jokowi pada 15 Februari 2016 silam ini berpotensi menjebak Presiden. Pasalnya, RUU ini menyimpang dari tujuan dibuatnya.

“Poin yang menyimpang itu tercantum dalam Bab lll pasal 3 ayat 1,” lanjut Rahman.

Rahman Sabon menambahkan, seharusnya RUU Pengampunan Pajak itu bertujuan untuk mengembalikan uang ke dalam negeri bukan untuk mendapatkan pajak 1-2%. Dirinya berharap publik tidak sampai pada dugaan bahwa telah terjadi konspirasi dari pengusaha hitam dan pengemplang pajak dengan kementerian terkait pembuatan RUU ini.

“Apalagi saat ini isu yang kurang sedap bertiup kencang di Parlemen bahwa ” Apel Washington” telah ditebar pada anggota dewan untuk menggolkan RUU ini,” imbuh Rahman Sabon.

Walaupun dana yang masuk nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, memperkuat kurs rupiah, memperbaiki inflasi, penambahan penerimaan APBN dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru, tetapi menurut Rahman Sabon yang pendapatnya diklaim disetujui mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai bahwa UU berpotensi memberi peluang terciptanya kejahatan yang sama seperti di era sebelumnya untuk terulang.

“Untuk itu, sekali lagi saran saya agar Pemerintah dalam hal ini Presiden tidak perlu tergesa-gesa atas UU Pengampunan pajak ini. Jangan sampai masuk jebakan batman!” tandasnya mengakhiri obrolan lewat telepon.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular