Thursday, January 16, 2025
spot_img
HomePolitikaTerkait Pemberitaan Tempo, Bambang Soesatyo: Beritanya Di-framing dan Merupakan Pembunuhan Karakter!

Terkait Pemberitaan Tempo, Bambang Soesatyo: Beritanya Di-framing dan Merupakan Pembunuhan Karakter!

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (foto: istimewa)

Jakarta, – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menceritakan bahwa dirinya pernah menjalankan profesi sebagai wartawan, antara lain menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya. Karena itu, dirinya mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik. Dalam Kode Etik tersebut, menurutnya, tegas diatur bahwa wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikaf buruk.

Terkait wartawan Tempo yang masih mengangkat soal kasus S2 dirinya yang terlebih dahulu dia peroleh dan baru kemudian mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya, Bambang Soesatyo, menerangkan bahwa berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif.

“Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” ujar Bamsoet -sapaan akrabnya- dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Minggu (7/7/2024).

Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu sengaja mengundang ketemu redaksi Tempo. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan Tempo itu, dia sudah menjelaskan dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.

“Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya mengulang penjelasannya kepada wartawan Tempo. Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada Tempo agar Tempo dapat memahaminya dengan lengkap.

“Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat oleh Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco,” paparnya.

Dalam konteks inilah, Bamsoet tanpa ragu menegaskan wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menurut Bansoet, Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.

“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012,” jelas nya.

Sebagai orang mengawali kariernya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Bamsoet pun membeberkan, pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menegaskan, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Sedangkan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Ditambah Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Bamsoet yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis tersebut menuturkan bahwa berita Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu.

Karena itulah, mantan wartawan Harian Prioritas ini menerangkan, dalam majalah Tempo memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.

Selain itu dalam dalam tayangan video berjudul ‘Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….’ dan seterusnya, yang ditayangkan di akun youtube tempodotco sebagai official Tempo.Co Youtube Channel, pemberitaan di majalah, wartawan Tempo jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan. Dari judul dapat disimpukan, dirinya sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapat Bamsoet dengan berbagai pelanggaran peraturan.

“Hal tersebut menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi Tempo sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” tegasnya sekali lagi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mengatakan bahwa dirinya mempertimbangkan kemungkinan akan melaporkan Tempo baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular