
Bandung, – Hari ini, Senin (8/7/2024), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman membatalkan status tersangka Pegi Setiawan terkait dirinya yang disangkakan terlibat pembunuhan berencana Vina dan Eky tahun 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat. Pembacaan putusan oleh Eman Sulaeman itu dilakukan saat pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman Sulaemna saat membacakan amar putusan di PN Bandung. Putusan ini, membuat Pegi Setiawan bebas dari segala sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal yang menyidang pra peradilan Pegi Setiawan ini menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak mengindahkan prosedur sesuai kententuan yang berlaku, misalnya Pegi Setiawan tidak dimintai keterangannnya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka walau penyidik memiliki dua alat bukti.
(rils/rafel)