Friday, April 19, 2024
HomeGagasanStop Kereta Cepat!

Stop Kereta Cepat!

Tak akan pernah terkubur di dalam ingatan kita tentang projek pengadaan ratusan busway berkarat di saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI bersama Basuki Tjahya Purnama sebagai Wakil Gubernur.

Bagaikan kisah Hanoman Obong, tiap saat “busway obong” titisan perusahaan rakitan dari RRC tersebut mengobarkan kemarahan dengan membakar diri sendiri  yang mengancam keselamatan penumpang.

Bekobarnya kemarahan sang “busway obong” paling tidak telah memenjarakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Udar Pristono. Penetapan Udar Prsitono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat sendiri dipertanyakan oleh banyak kalangan.

Koordinator Traffic Demand Management (TDM), Ahmad Syafrudin, mengatakan kasus tersebut tidak lepas dari kebijakan hulu. Dokumen pengadaan barang dan jasa yang bernilai di atas Rp 1 triliun pasti diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tidak mungkin proses tender sebesar itu tidak diketahui gubernur dan wakil gubernur.

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/03/30/1254027/Kasus.Transjakarta.Berkarat.Tak.Lepas.dari.Peran.Jokowi-Basuki

http://m.tempo.co/read/news/2014/05/13/064577485/pristono-jokowi-tahu-proses-transjakarta-berkarat

Lalu bagaimana dengan nasib projek kereta cepat Jakarta- Bandung yang telah di-groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu ? Apakah akan mangkrak mengikuti nasibnya Railbus Bhatara Kresna Solo – Wonogiri ? (bayangkan, Bhatara Kresna yang sakti saja bisa mangkrak). Atau jangan-jangan kemarahannya akan berkobar menjadi “kereta obong” seperti Hanoman Obong ?

Menurut Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, ada empat sumber gempa yang bisa berdampak pada Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yakni Sesar Baribis, Sesar Lembang, Sesar Cimandiri, dan zona subduksi lempeng di Samudra Hindia.

http://print.kompas.com/baca/2016/01/27/KA-Cepat-Dikepung-Empat-Sumber-Gempa

Sementara menurut Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, jalur yang dilewati kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah daerah rawan longsor. Pada KM 70-an, di sana pernah terjadi longsor jalur kereta api dari timur.

http://m.detik.com/finance/read/2016/01/29/165504/3130675/4/kemenhub-jalur-kereta-cepat-lewati-daerah-longsor

Lalu bagaimana dengan pertimbangan keselamatan transportasi dalam proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tersebut ? Menurut Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, keselamatan itu tidak bisa ditawar karena keselamatan itu harus single standard. Standarnya itu tunggal, jadi bukan soal harga murah atau mahal. Menurut Jonan selisih harga yang ditawarkan baik China maupun Jepang tersebut tidak mencerminkan tingkat jaminan keselamatan calon penumpang.

http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150902143206-92-76179/soal-kereta-cepat-menteri-jonan-tegaskan-keselamatan-nomor-1/

Dilihat dari berbagai pertimbangan yang telah disampaikan oleh institusi resmi negara di atas, baik BMKG maupun Departemen Perhubungan, maka dapat dikatakan proyek kereta cepat yang telah di-groundbreaking oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, sama sekali tidak mempertimbangkan aspek keselamatan penumpang. Jokowi hanya mengejar ambisinya untuk membangun infrastrktur dan mendorong investasi asing dengan mengorbankan aspek keselamatan penumpang khususnya dan keselamatan bangsa dan negara umumnya.

Bayangkan, jika kelak kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut jadi beroperasi, maka berapa ratus nyawa manusia yang jatuh korban, bila terjadi bencana longsor atau gempa.

Untuk kesekian kalinya Presiden Jokowi bertindak bagaikan orang sedang “kesurupan” dan “kerasukan” dalam memimpin negara dan membuat sebuah kebijakan. Bertindak secara sembrono tanpa pertimbangan yang matang dalam membuat sebuah kebijakan.

Jika proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut tetap dipaksakan untuk dijalankan oleh Presiden Jokowi, maka seluruh institusi atau pejabat terkait yang berani mengeluarkan izin untuk proyek tersebut akan bernasib seperti Udar Pristono, yang kini telah diputus lima tahun masuk penjara.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang telah berani mengeluarkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengizinkan jalan proyek tersebut dapat dituntut pidana karena menuruti hasrat sang Presiden yang sedang “kesurupan” inrastruktur dan “kerasukan” utang luar negeri dan investasi asing.

Tentu kita pasti akan mendukung sepenuhnya setiap  program yang baik untuk kemasalahatan bangsa dan negara, terutama program pembangunan infrastruktur. Tapi, jangan paksakan kita untuk mendukung seorang Presiden dan membenarkan programnya yang tak masuk akal dan akal-akalan semata diduga untuk tujuan memburu uang cepat dalam bentuk rente. Stop kereta cepat!

HARIS RUSLY

Pengamat Sosial Politik dan Aktivis Petisi 28

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular