
MEDAN – Terkait dugaan permasalahan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan yang telah diperiksa Puspom TNI dalam dugaan kasus membawa anggotanya mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu, prosesnya telah dikembalikan ke Kodam I/BB.
Demikian disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos,di Media Centre Kodam I/BB Jalan Rotan, Medan Petisah, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/8/2023) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puspom, kata Kapendam Mayor Chk Dedi yang merupakan personel Kumdam I/BB tersebut tidak ditemukan unsur pidana.
“Sehingga penanganan insiden tersebut telah diserahkan kembali kepada Kodam I/Bukit Barisan. Sementara mengenai sanksi disiplinnya kita serahkan ke Pomdam I/BB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal Hamim Tohari, menyatakan
bahwa insiden Mayor Chk Dedi Hasibuan diserahkan ke Kodam I/BB ,yang bersangkutan setelah diperiksa mendalam tidak ditemukan unsur pidana dan sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya juga akan ditentukan oleh Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.
“Silakan mengajukan pertanyaan mengenai sanksi disiplin ini kepada komando daerah militer, karena keputusan mengenai hal tersebut telah dikembalikan ke mereka,” tambahnya.
(barat/bus)



