Jakarta, – Persoalan pemberhentian guru di Jakarta yang direkrut tidak sesuai aturan turut mendapat perhatian dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus.
Atas polemik yang terjadi, Bang Dailami -sapaan akrabnya- meminta agar para pihak, dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kepala sekolah, dan guru yang tidak dipekerjakan lagi, untuk duduk bersama.
“Supaya tidak ada disinformasi, semua pihak terkait harus bisa membuka komunikasi dengan baik,” ujarnya dalam keterangannya pada media ini, Kamis (18/7/2024).
Bang Dailami mengatakan, meskipun terdapat kesalahan dalam proses perekrutan karena melanggar regulasi, namun sebaiknya guru-guru yang memang berkompeten dan punya kemampuan bisa dibantu mendapatkan pekerjaan serupa, misalnya di sekolah-sekolah swasta.
“Pengabdian sebagai guru ini kan bisa di mana saja, tidak harus di sekolah negeri. Saya dapat informasi ada sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang masih membutuhkan guru,” terangnya.
Bang Dailami menjelaskan, nantinya sekolah-sekolah swasta yang memang membutuhkan tenaga pendidik bisa segera diinventarisir dan melaksanakan prosedur penerimaan di sekolah masing-masing.
“Kan ada 107 orang yang tidak lagi dipekerjakan. Nanti dari 107 ini silakan dites lagi kemampuannya di sekolah swasta yang membutuhkan. Kalau memang dinilai layak dan mumpuni, saya yakin pasti diterima,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pemberitaan di media, lanjut Bang Dailami, sebelumnya diduga mereka berdasarkan subjektifitas karena tidak ada pengumuman dan tes resmi dari Dinas Pendidikan.
“Kalau tidak ada pengumuman resmi, dari mana mereka tahu ada informasi lowongan di sekolah itu? Kemungkinan awal kan pasti dari komunitas di sekolah itu, bisa keluarga, saudara atau teman,” paparnya.
Menurut Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta ini, mereka yang merekrut juga harus dimintai keterangan. Apakah membuat kontrak sebagai guru honorer secara resmi atau tidak.
“Kalau perekrutan hanya dilakukan secara lisan atau tidak di atas materai tentu guru yang direkrut juga tetap harus berbesar hati menerima keputusan ini,” ungkapnya.
Bang Dailami berharap, nantinya guru-guru yang memang berkompeten dan memenuhi persyaratan dapat mengikuti pentahapan sebagai tenaga Kontrak Kerja Individual (KKI) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan, bisa mengikuti tes sebagai Calon Aparatur Sipil Negara untuk formasi guru.
“Hanya memang, solusi dari ketiga opsi itu kan tidak bisa serta merta saat ini. Harus menunggu proses penganggaran dan kebutuhan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Sementara ya setidaknya masih bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta dan mendapatkan penghasilan,” pungkas Bang Dailami.
(ervan/rafel)