
Semarang, – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba, RT (39) dan MIA (31) di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, dengan barang bukti 13,92 kg narkotika jenis sabu dan 10.300 butir jenis ekstasi yang disimpan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
“Penangkapan terhadap para tersangka (RT dan MIA, red.) dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Senin (6/1/2025) siang.
Menurut Kombes Pol M. Anwar Nasir, keberhasilan dalam membongkar kasus tersebut berasal dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
“Menindaklanjuti informasi yang didapatkan, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,” paparnya.
Karena itulah, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.
“Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas,” imbuh Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Lalu, pada 31 Desember 2024, lanjutnya, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora (Pontianak) menuju Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang). “Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” paparnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.
Dari pengakuan tersangka, narkotika diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. “Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti,” tukas Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Melalui pengungkapan ini, Kombes Pol M. Anwar Nasir menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Selain itu, Polda Jateng juga terus menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.
“Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” harap Kombes Pol M. Anwar Nasir mengakhiri keterangannya.
(reza/rafel)