Friday, December 19, 2025
spot_img
HomePolitikaRevisi UU Desa Digenjot, Pengamat: Akan Berdampak Pada Pemilu 2024!

Revisi UU Desa Digenjot, Pengamat: Akan Berdampak Pada Pemilu 2024!

Para Kepala Desa saat berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut salah satunya untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun bagi seorang Kepala Desa. Saat ini UU Desa akhirnya direvisi. (foto: istimewa)

SURABAYA – Baleg DPR RI mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Wacana revisi itu lantas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dinilai sarat akan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Pengamat Politik Ucu Martanto mengatakan bahwa revisi UU Desa tersebut akan berpengaruh pada sirkulasi dan hegemoni politik desa karena hal tersebut menyangkut perubahan periode masa jabatan kepala desa.

“Revisi UU ini nanti akan berpengaruh pada periode masa jabatan kepala desa. Yang pada awalnya satu periode hanya enam tahun kemudian berubah menjadi sembilan tahun. Dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” ujar Ucu.

Ucu menyebut bahwa terdapat perbedaan signifikan terkait politik yang berjalan di desa dengan politik yang berjalan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Politik desa pada dasarnya merupakan politik dengan ruang lingkup yang kecil. Dalam konteks pemilihan kepala desa, maka para calon kepala desa dan para kader tim sukses umumnya telah dikenal luas oleh masyarakat sekitar. Pemilih dan yang dipilih berasal dari lingkungan yang sama, sehingga tak jarang pemilihan kepala desa menimbulkan masalah dan konflik karena adanya kedekatan relasi dan hubungan emosional antarindividu.

“Walaupun pemilihan kepala desa sudah selesai, proses rekonsiliasi akan tetap sulit dilakukan. Tujuan dari revisi ini juga memberikan waktu lebih untuk penyelesaian konflik yang terjadi,” terang Ucu.

Ucu menegaskan bahwa potensi terbentuknya politik dinasti pada perpanjangan jabatan ini akan sangat mungkin terjadi. Pada konteks ini, petahana memiliki kesempatan lebih lama dalam membangun reputasi dan mengumpulkan sumber daya pada putaran pemilihan selanjutnya.

Karena itu, tak jarang jika masa jabatan seorang kepala desa sudah habis, maka jabatan itu akan dialihkan kepada anak, saudara, atau kerabat terdekat lainnya.

Politik dinasti di desa ini akan berdampak pada ring kekuasaan yang akan selalu melekat pada keluarga petahana. Dalam hal ini, calon kepala desa lain tidak memiliki privilese yang sama untuk memenangkan hati masyarakat.

“Ditinjau dari demokrasi substantif, petahana akan sulit dilawan karena pihak tersebut punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan pemilihan selanjutnyai,” paparnya.

Desakan perpanjangan masa jabatan  juga tidak bisa ditinjau dari aspirasi kepala desa. Hal ini juga harus memperhitungkan pendapat masyarakat dengan tujuan memastikan bahwa urgensi ini memang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Terlebih lagi jika kinerja, transparansi, dan akuntabilitas kepala desa yang menjabat selama ini juga menjadi pertimbangan.

“Desakan ini juga dilancarkan karena muncul anggapan bahwa 6 tahun saja tidak cukup bagi seorang kepala desa. Sehingga, penambahan waktu akan lebih menguntungkan petahana agar lebih matang dalam putaran pemilihan selanjutnya,” paparnya.

Faktor lain yang perlu digarisbawahi, lanjut Ucu, adalah usulan ini juga akan berpengaruh pada tahun politik 2024. Ucu menilai jika para partai politik yang setuju terkait hal tersebut tentunya akan mendapatkan simpatisan lebih dari kepala desa. Jika dilihat lebih mendalam, seorang kepala desa juga memiliki pengaruh besar dalam berkampanye dan menarik perhatian masyarakat desa.

“Revisi bukan hanya terfokus pada masa jabatan, tetapi juga melibatkan partisipasi warga dan lembaga BPD. Pemerintah jangan hanya menitikberatkan masa jabatan tetapi juga aspek aspek regulasi lainnya guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan jabatan,” pungkas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

(mar/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular