Friday, March 29, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanRekan Indonesia Banten: Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Kewajiban Pemprov

Rekan Indonesia Banten: Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Kewajiban Pemprov

Aksi Rekan Indonesia Banten di depan Kantor Gubernur Banten, Rabu (21/8/2019) pagi.

 

SERANG BANTEN – Pelayanan Kesehatan adalah hak rakyat yang wajib dipastikan keberlangsungannya agar rakyat benar benar terjamin hak kesehatannya sesuai amanat UUD45, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Namun apa yang terjadi di Banten sungguh jauh dari mimpi yang diamanatkan oleh UUD45 dan UU No. 36 Thn 2009 tersebut. Masih banyak di rumah sakit-rumah sakit, rakyat Banten mengalami perlakuan yang buruk dalam menikmati pelayanan kesehatan di Banten.

Hal ini disampaikan oleh Rijal, Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Banten (KPW Rekan Indonesia Provinsi Banten) dalam siaran persnya di lokasi unjuk rasa depan kantor Gubernur Provinsi Banten, Rabu (21/8/2019) pagi.

Rijal menyatakan bahwa Rekan Indonesia sangat miris dengan kondisi pelayanan kesehatan di Banten. Hampir setiap bulan pihaknya menerima 8 sampai 10 keluhan warga per minggu terkait dengan pelayanan kesehatan.

“Dan itu hampir diseluruh wilayah Provinsi Banten dari mulai Tangsel sampai Lebak,” ujar Rijal.

Menurut Rijal, kasus pelayanan kesehatan yang buruk terbanyak ada di wilayah Serang. Tercatat dalam catatan Rekan Indonesia di Serang ada terdapat 27 kasus dalam bulan Agustus ini saja.

“Ada 27 kasus yang berasal dari laporan warga ke Rekan Indonesia Serang, 5 kasus paling krusial terjadi pada bulan Agustus 2019 ini,” ungkap Rijal.

Rijal menambahkan bahwa kasus pelayanan kesehatan di Banten memiliki banyak kendala, mulai dari susahnya mendapatkan ICU sampai obat yang harus di beli sendiri oleh pasien.

“Keterbatasan ruang ICU menyebabkan warga Banten harus di rujuk keluar Banten yang jaraknya jauh dan memakan waktu dalam perjalanan rujukan,” kata Rijal.

Seharusnya Banten bisa menambah fasilitas ICU sehingga tidak perlu merujuk ke luar Banten, apalagi Banten pada 2019 ini Banten menerima anggaran 17,06 triliun dari pemerintah pusat. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk menambahkan ruang ICU.

Di akhir siaran persnya, Rijal menghimbau kepada pemerintah provinsi Banten untuk fokus dalam upaya peningakatan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Banten serta dapat lebih mendorong peran Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi) untuk dapat berjalan seperti yang diharapan oleh UU Rumah Sakit.

“BPRS belum berfungsi maksimal, seharusnya BPRS bisa lebih meningkatkan pelayanan kesehatan di Banten jika saja peran BPRS benar benar seperti tupoksinya di dalam UU Rumah Sakit,” pungkas Rijal.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular