Diadukan ke Bareskrim, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji

HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy atau Gus Lilur. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur merespons laporan dugaan penghinaan dan fitnah terhadap dirinya dengan melontarkan tantangan terbuka kepada empat tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ia menantang mereka mengikuti uji kemampuan mengaji sekaligus “ngarang kitab” di arena Muktamar NU.

Empat nama yang disebut Gus Lilur adalah Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan tokoh NU yang juga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.

Tantangan itu disampaikan Gus Lilur setelah dirinya diadukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin. Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah siniar (podcast) yang kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam pernyataannya, Gus Lilur mengaitkan tantangan tersebut dengan proses hukum yang disebutnya berawal dari tuduhan bahwa dirinya memfitnah Gus Kikin.

“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tegas Gus Lilur Rabu (26/8/2026)

Atas dasar itu, Gus Lilur menyatakan ingin membuktikan klaim tersebut melalui sebuah tantangan terbuka.

“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU 4 orang berikut,” kata Gus Lilur.

Empat tokoh yang kemudian disebut adalah Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.

Gus Lilur bahkan mengajukan konsekuensi jika tantangan tersebut tidak dapat dilewati. Ia meminta keempat tokoh itu, apabila menurut hasil tantangan dianggap tidak mampu mengaji, untuk mondok di Pesantren Tambakberas, Jombang, hingga dinilai mampu mengaji.

“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambak Beras lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah memanasnya polemik menjelang Muktamar NU. Sebelumnya, FARUK secara resmi mengadukan Gus Lilur ke Bareskrim terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin. FARUK menilai pernyataan yang beredar berpotensi menyerang kehormatan Gus Kikin, yang merupakan pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur.

Ketua FARUK M. Chalid mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik, melainkan meminta agar pernyataan mengenai ulama disampaikan secara bertanggung jawab. FARUK juga membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan penyelesaian secara damai.

Dalam aduannya, FARUK mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.

Sementara itu, Gus Lilur memilih merespons polemik tersebut dengan tantangan terbuka. Ia menutup pernyataannya dengan identitas sebagai mantan narapidana dalam kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan.

Polemik ini pun berpotensi menjadi sorotan baru menjelang Muktamar NU karena mempertemukan isu hukum, kritik terhadap tokoh NU, dan tantangan terbuka yang menyebut langsung sejumlah elite organisasi tersebut.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi