Aksi Daerah ke Jakarta, SGY Minta Pemerintah Ramah dan Waspadai “Penumpang Gelap”

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pengamat sosial politik Sugiyanto alias SGY meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut masyarakat dari berbagai daerah yang akan menyampaikan aspirasi di Jakarta dengan pendekatan ramah, terbuka, dan humanis.

Pernyataan itu disampaikan SGY menyikapi rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat dari daerah di Jakarta pada 26 dan 27 Agustus 2026. Menurut dia, kedatangan masyarakat daerah ke ibu kota untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat merupakan bagian dari praktik demokrasi yang harus dihormati.

“Mereka datang bukan sebagai orang asing, apalagi musuh pemerintah. Mereka adalah warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, kritik, dukungan maupun tuntutan terhadap kebijakan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat,” kata SGY dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

SGY menilai pemerintah tidak perlu alergi terhadap aksi demonstrasi selama berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum. Bahkan, aspirasi yang disampaikan secara damai dapat menjadi sumber informasi bagi pemerintah dan DPR untuk memahami persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Secara konstitusional, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, SGY mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas. Pasal 28J UUD 1945 mengatur kewajiban setiap orang menghormati hak orang lain serta mematuhi pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum.

“Pemerintah wajib melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Di sisi lain, peserta aksi juga mempunyai kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya,” ujarnya.

Salah satu kelompok yang dijadwalkan menyampaikan aspirasi di Jakarta adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka direncanakan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

SGY menilai tuntutan masyarakat Pati perlu dilihat dari substansinya, bukan semata-mata dari jumlah massa atau jarak yang mereka tempuh menuju Jakarta.

Salah satu tuntutan utama AMPB adalah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta penerapan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.

Menurut SGY, tuntutan tersebut memiliki dimensi nasional karena RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi yang pembahasannya berada di tingkat DPR RI dan pemerintah pusat.

“Kalau masyarakat Pati ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga yang mempunyai kewenangan di tingkat nasional, datang ke Jakarta merupakan pilihan yang dapat dipahami,” katanya.

Ia juga mencatat masyarakat Pati sebelumnya telah menyampaikan aspirasi di daerah. Pada 13 Agustus 2026, ratusan massa AMPB menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati dan salah satunya meminta DPRD Pati mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset serta meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin disebut menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan kewenangan DPRD kabupaten.

SGY menilai aksi masyarakat daerah ke Jakarta tidak selalu bermakna penolakan terhadap pemerintah.

Ia mencontohkan masyarakat Bangkalan, Madura, yang tergabung dalam Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo atau RMP4. Kelompok tersebut dikabarkan menyiapkan ratusan peserta untuk datang ke Jakarta pada 27 Agustus dengan agenda mendukung keberlanjutan program pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, dukungan tersebut tetap disertai dorongan agar tata kelola dan pelaksanaan program MBG dievaluasi dan diperbaiki.

Sekitar 500 tiket keberangkatan disebut telah disiapkan dari Bangkalan. Peserta berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk buruh, tukang becak, kuli, sopir, dan pekerja lainnya.

Menurut SGY, perbedaan sikap tersebut justru menunjukkan bahwa demokrasi tidak identik dengan penolakan terhadap pemerintah.

“Ada masyarakat yang datang untuk menyampaikan kritik, membawa tuntutan, meminta pemerintah memperbaiki kebijakan, dan ada pula yang datang untuk memberikan dukungan terhadap program pemerintah,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak buru-buru memberi label kelompok masyarakat dari daerah sebagai kelompok anti-pemerintah atau pembuat masalah.

“Yang harus dilihat adalah apa tuntutannya, siapa yang menyampaikannya, dan bagaimana aksi tersebut dilaksanakan,” ujar SGY.

Pramono Dinilai Ambil Sikap Tepat

SGY secara khusus mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mempersilakan masyarakat Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI selama aksi berlangsung tertib dan tidak disertai perusakan maupun tindakan anarkis.

Menurut SGY, pendekatan humanis yang disebut ditempuh Pemprov DKI merupakan sikap yang tepat untuk menjaga Jakarta tetap aman sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat terlindungi.

Pengamat sosial politik, Sugiyanto alias SGY. (foto: dokumen pribadi)

“Jakarta merupakan ibu kota dan pusat berbagai aktivitas kenegaraan. Ketika masyarakat dari daerah datang membawa persoalan yang berkaitan dengan kebijakan nasional, wajar apabila mereka memilih menyampaikan aspirasinya di depan DPR RI atau lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan,” katanya.

Ia berharap pengamanan aksi dilakukan secara profesional dan proporsional. Aparat, kata dia, tidak boleh menganggap seluruh peserta aksi sebagai ancaman, tetapi juga tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum.

Di tengah rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat tersebut, SGY mengingatkan adanya potensi pihak yang memanfaatkan demonstrasi untuk kepentingan lain.

Ia menyebut istilah “penumpang gelap” untuk menggambarkan pihak yang masuk ke dalam sebuah aksi dengan agenda berbeda dari tujuan awal demonstrasi.

“Mereka dapat memiliki agenda tersendiri, misalnya memprovokasi massa, memicu kericuhan, melakukan perusakan, atau mengubah aksi damai menjadi tindakan kekerasan,” ujarnya.

Namun, SGY menegaskan kewaspadaan terhadap potensi penumpang gelap tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap seluruh peserta aksi.

Menurut dia, apabila ada individu yang melakukan kekerasan, perusakan, atau provokasi yang melanggar hukum, penindakan harus didasarkan pada perbuatan dan bukti.

“Jika ada orang yang melakukan kekerasan, tangkap berdasarkan perbuatannya. Jika ada yang melakukan perusakan, proses berdasarkan bukti. Jika ada provokasi yang melanggar hukum, tindak pelakunya. Tetapi jangan menuduh seluruh peserta hanya karena kesalahan segelintir orang,” katanya.

SGY juga meminta peserta aksi berhati-hati terhadap ajakan yang tidak jelas sumbernya. Koordinator lapangan, menurut dia, memiliki peran penting menjaga massa tetap berada pada tujuan awal aksi.

DPR Diminta Tidak Hanya Mendengar di Pagar Gedung

Lebih jauh, SGY meminta DPR RI dan pemerintah tidak berhenti pada penyediaan ruang bagi demonstrasi. Aspirasi yang disampaikan masyarakat perlu mendapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

“Demokrasi bukan hanya memberi ruang untuk berbicara, tetapi juga kesediaan negara untuk mendengar, menjawab, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang telah datang jauh-jauh dari daerah seharusnya tidak pulang tanpa mengetahui ke mana aspirasi mereka akan diteruskan.

Pemerintah dan DPR, kata SGY, tidak harus menyetujui seluruh tuntutan demonstran. Namun, negara tetap berkewajiban menyediakan ruang agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan sesuai hukum.

Pada saat yang sama, hak masyarakat Jakarta juga harus diperhatikan. Warga tetap memiliki hak untuk bekerja, menggunakan jalan, menjalankan usaha, beribadah, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, SGY menilai keberhasilan menghadapi aksi demonstrasi tidak cukup diukur dari kemampuan menjaga lalu lintas dan keamanan Jakarta. Pemerintah juga perlu menunjukkan kemampuan mendengar suara masyarakat.

“Jangan sampai semua peserta aksi dicurigai hanya karena jumlahnya besar atau karena datang dari luar Jakarta,” katanya.

SGY menilai Jakarta semestinya menjadi ruang pertemuan antara suara rakyat dan pemerintah, bukan arena pertentangan antara masyarakat dan aparat.

“Pemerintah perlu ramah menyambut. Aparat perlu profesional mengamankan. DPR RI perlu mendengar dan memberikan tindak lanjut. Masyarakat perlu menjaga aksi tetap damai,” ujar dia.

Ia menegaskan kewaspadaan terhadap “penumpang gelap” tetap diperlukan, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Waspadai penumpang gelap, tetapi jangan curigai seluruh rakyat,” kata SGY.

Menurut dia, demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik. Demokrasi yang sehat adalah ketika masyarakat berani berbicara, pemerintah tidak alergi mendengar, aparat mampu melindungi tanpa berlebihan, dan seluruh pihak tetap tunduk pada hukum.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi