
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai dinilai tidak akan tuntas tanpa perubahan kebijakan yang menyentuh akar persoalan. Petani tembakau Madura mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis melalui tiga tuntutan utama.
Tiga tuntutan tersebut dirumuskan sebagai “Tritura Petani Tembakau Madura” yang disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup), yang akrab disapa Gus Lilur.
Menurut dia, pendekatan penindakan selama ini belum cukup untuk menyelesaikan persoalan di sektor tembakau, khususnya terkait maraknya rokok ilegal.
“Jika hanya mengandalkan penindakan, persoalan ini tidak akan selesai. Diperlukan kebijakan yang membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan petani tembakau untuk masuk ke sistem yang legal,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Tuntutan pertama adalah mendorong peralihan rokok ilegal menjadi rokok legal melalui pendekatan yang lebih transformatif. Ia menilai, banyak pelaku usaha kecil terjebak dalam praktik ilegal karena keterbatasan akses terhadap sistem legal, baik dari sisi biaya maupun prosedur.
Menurut dia, negara perlu menghadirkan kebijakan yang memudahkan proses legalisasi usaha, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil.
“Perubahan harus dilakukan bersama. Pelaku usaha perlu beralih ke jalur legal, dan negara wajib membuka akses yang lebih adil,” katanya.
Tuntutan kedua adalah percepatan realisasi kebijakan cukai khusus untuk rokok rakyat. Gus Lilur menyebut, kebijakan tersebut sebelumnya telah menjadi komitmen pemerintah dan dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan usaha kecil di sektor tembakau.
Ia berharap kebijakan itu segera diwujudkan dalam waktu dekat, mengingat kondisi di lapangan yang semakin mendesak.
“Komitmen mengenai cukai rokok rakyat sudah disampaikan. Kini yang dibutuhkan adalah realisasi konkret agar pelaku usaha kecil tidak terus berada dalam posisi sulit,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan cukai yang lebih adaptif akan menjadi instrumen penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi.
Adapun tuntutan ketiga adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Kebijakan ini dinilai strategis untuk membangun ekosistem industri tembakau yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“KEK Tembakau Madura dapat menjadi solusi jangka panjang dengan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu sistem yang berkelanjutan,” kata Gus Lilur.
Ia menambahkan, melalui KEK, Madura berpotensi berkembang menjadi pusat industri tembakau yang memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun global.
Gus Lilur menegaskan, tiga tuntutan tersebut merupakan upaya konkret untuk membenahi sektor tembakau secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada penertiban, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan.
“Industri yang sehat memerlukan kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus berkembang, dan negara tetap memperoleh manfaat,” ujarnya.(*)
Kontributor:: Tommy
Editor: Abdel Rafi


